KPU Tidore Telah Terima Laporan Dana Kampanye Parpol, PDIP Paling Besar
17 Partai Politil di Kota Tidore Kepulauan, dinyatakan telah tuntas memasukkan Laporan Awal Dana Kampanye.
Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,TIDORE- 17 Partai PolitilĀ di Kota Tidore Kepulauan, dinyatakan telah tuntas memasukkan Laporan Awal Dana Kampanye.
Laporan Dana Awal Kampanye sendiri dibuka setelah penetapan parpol peserta politik pada tahun 2022 lalu.
Hingga batas akhir pada 7 Januari semua partai telah memasukan LADK pemilu tahun 2024.
Pada awal pengembalian pada 7 Januari terdapat 15 Partai yang dikembalikan LADKnya untuk dilakukan perbaiakan hingga 12 Januari.
Hingga batas waktu perbaikan pada 12 Januari Pukul 23:59 (malam) 17 parpol dinyatakan tuntas memasukkan LADK-nya.
Berdasarkan dokumen LADK Perbaikan yang tertuang dalam Pengumuman KPU Nomor 02/PL.01.7-Pu/8272/2024 tentang Hasil Penerimaan LADK Perbaikan Peserta Pemilu Tahun 2024.
Partai Golkar adalah partai dengan saldo akhir dana kampanye terbesar, dengan nilai Rp.70.375.000.
Disusul Partai Garuda Rp24.000.000, Partai Amanat Nasional Rp11.000.000, Partai Bulan Bintang Rp500.000, dan Partai Ummat Rp1.000.000.Partai Buruh Rp 500.000, Partai Keadilan Sejahtera Rp300.000.
Sementara parpol-parpol dengan saldo dana kampanye Rp 0, adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Gelora.
Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Baca juga: 63 Calon Pengawas TPS Kecamatan Tidore Siap Ikut Tes Wawancara
Dari sisi penerimaan dana kampanye, PDIP menerima paling besar, yakni sebesar Rp370.277.500, disusul Partai Golkar Rp177.595.000, Partai Gerindra Rp141.532.500, PAN Rp131.150.000, Partai Garuda Rp55.720.000, PKS Rp52.850.000, Partai Ummat Rp5.730.000, Partai Buruh Rp500.000, dan PBB Rp500.000.
Partai lainnya menerima Rp0 dana kampanye, yakni PKB, Partai Nasdem, Partai Gelora, PKN, Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Perindo, dan PPP.
Ketua KPU Abdullah Dahlan menjelaskan Dana Kampanye yang dilaporkan ke KPU disertai dengan Sumber dana Kampanye dengan batasan nominal yang telah ditentukan.
"Sumbangan dana kampanye, baik DPR, DPRD provinsi/kota maupun DPRD kabupaten/kota, yang berasal dari perorangan maksimalnya Rp2,5 miliar.
Sedangkan dari kelompok atau perusahaan atau badan usaha non pemerintah maksimal Rp25 miliar. Jadi tidak boleh lebih, karena itu sesuai Pasal 34 ayat (1) dan (2) PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilu," Jelas Abdullah Ketua KPU Abdullah Dahlan.
Abdullah Menambahkan, bahwa 17 Partai yang memasukan LADK ke KPU merupakan Partai yang memiliki calon legislatif.
Dimana ada satu partai yang tidak mengajukan calon legislatifnya yakni Partai Solidaritas Indonesia, sehingga dari total 18 Partai Peserta Pemilu hanya 18 parpol yang memasukan LADK ke KPU.(*)
BREAKING NEWS: Warga Ternate Dihebohkan Temuan Potongan Kaki Manusia di Tempat Sampah |
![]() |
---|
Cuaca Maluku Utara Besok Jumat 29 Agustus 2025, BMKG Prediksi Cerah Berawan dan Hujan Ringan |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017, Pemkab Taliabu Cari Pengganti Salim Ganin |
![]() |
---|
Gercep, BPBD Tidore Lakukan Penanganan Banjir di Dusun Toburo Kecamatan Oba Utara |
![]() |
---|
Hanafi Jalani Tes Kejiwaan, Kapolsek Maba Halmahera Timur: Hasilnya Menyusul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.