BPN Maluku utara
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Dorong Penguatan Peran Kepala Daerah dalam GTRA
Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
TRIBUNTERNATE.COM - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senin (15/09/2025).
Mereka menekankan pentingnya optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam penyelesaian persoalan agraria di daerah.
GTRA dipimpin langsung oleh kepala daerah, baik bupati di tingkat kabupaten maupun gubernur di tingkat provinsi.
Baca juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci Besok Kamis 18 September 2025: Cinta, Karier, Nomor Hoki
“Kami terus mendorong penguatan peran GTRA di daerah. Kami melihat adanya success story di daerah, seperti di Majalengka, di mana Plt. Bupati Majalengka saat itu berhasil mendorong pelepasan kawasan hutan seluas 34 hektare yang telah ditempati warga selama bertahun-tahun,” ungkap Ossy Dermawan di Gedung Nusantara, Jakarta.
Hasil dari pelepasan kawasan hutan tersebut sangat signifikan. Lebih dari 1.600 kepala keluarga akhirnya memperoleh sertipikat hak atas tanah mereka secara resmi.
Keberhasilan ini, menurut Ossy Dermawan, merupakan bukti nyata bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat menentukan dalam percepatan Reforma Agraria.
“Kami percaya bahwa pengelolaan pertanahan di daerah tidak bisa lepas dari peran aktif kepala daerah. Maka dari itu, GTRA harus diperkuat dan dioptimalkan agar masyarakat di kawasan-kawasan yang selama ini belum tersentuh legalisasi bisa segera memperoleh hak hukumnya,” tutur Ossy Dermawan.
Pengelolaan kawasan hutan itu sendiri, secara administratif merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan. Pelepasan kawasan hutan bisa terjadi karena ada masyarakat yang telah tinggal di atas kawasan hutan selama puluhan tahun tanpa memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati.

Untuk itu, Ossy Dermawan bukan hanya mengajak GTRA daerah ikut berkontribusi memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, namun ia juga mendorong sinergi dengan Kementerian Kehutanan.
Baca juga: Warek III Unkhair Ternate Lepas 16 Atlet Berlaga di POMNAS XIX
“Kementerian ATR/BPN tidak bisa melakukan legalisasi hak atas tanah yang berada di kawasan hutan sebelum ada proses pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan,” pungkas Ossy Dermawan.
Sebelumnya, dalam RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda ini, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid memaparkan rencana kerja aksi Kementerian ATR/BPN tahun 2026.
Selain Kementerian ATR/BPN, rapat ini juga diikuti oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Turut hadir, jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)
Pelayanan Pertanahan Semakin Mudah, Layanan Peralihan Hak Elektronik Hadir di Maluku Utara |
![]() |
---|
RDP dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Progres Pendaftaran Tanah Capai 98 Persen |
![]() |
---|
Pembinaan di Kanwil BPN Malut, Menteri Nusron: Tugas Saya adalah Memberikan Kepastian dan Harapan |
![]() |
---|
Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah, Cegah Konflik Atas Tanah Keagamaan di Malut |
![]() |
---|
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Targetkan 90 Persen Tanah di Maluku Utara Bersertipikat pada 2028 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.