Halmahera Selatan
Pemkab Halmahera Selatan Lakukan Tindaklanjut Usulan Revisi Perda Miras
Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara sekarang ini sedang lakukan tindaklanjut usulan Revisi Perda Miras
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba mengaku sudah menindaklanjuti.
Usulan Kepolisian untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda), tentang penyalahgunaan Minuman Keras (Miras).
"Penindakan yang ada di Perda, kita lebih berat dari apa yang ada di Kepolisian."
"Sehingga Polisi tidak bisa penindakan, karenanya harus direvisi, "ungkapnya, Rabu (17/1/2024).
Baca juga: Akui ada Pergantian Pejabat Eselon III di Sejumlah OPD, Bupati Halmahera Selatan: Belum Pelantikan
Menurutnya, pelaku penyalahgunaan Miras harusnya dijatuhi tindak pidana ringan atau Tipiring.
Dengan begitu, Polisi dapat melakukan penindakan sehingga ada efek jera.
"Sekarang sudah dalam tahap penyusunan, oleh Bagian Hukum (Setda Halmahera Selatan), "jelasnya.
Lanjutnya, masukan dari pihak-pihak terkait dalam revisi telah didiskusikan, untuk mencari formulasi tepat.
"Kalau pemberantasan Miras ini kita sudah cukup masif ya. Tapi bagaimana pun (Miras) ini pasti ada dampak, ini yang kita bahas, "jelasnya.
Baca juga: MTQ ke-XXX Dihelat Aawal Maret, Pemkab Halmahera Selatan Kucur Anggaran Rp 2,3 Miliar
Ia lantas berjanji akan berupaya mengalihfungsikan memproduksi Miras jenis cap tikus, ke prodak yang ekonomis.
"Cap tikus bahan dasarnya dari pohon aren, nah ini bisa dialihkan ke produksi gula."
"Kita akan coba pelan-pelan, untuk pengalihan ini, memang butuh kesabaran sih, "tandasnya. (*)
Pengadilan Negeri Labuha Tangani 27 Perkara Pidana per Januari-Juni, 20 Sudah Diputus |
![]() |
---|
4 Perguruan Silat Minta Achmad Djianto Pimpin IPSI Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Alasan Koperatif, Polres Halmahera Selatan Belum Tahan 2 Tersangka Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Panitia Musda KNPI Halmahera Selatan Ramai-ramai Undur Diri Jelang Rapimpurda |
![]() |
---|
Propam Polres Halmahera Selatan Periksa 3 Penyidik Polsek Obi Terkait Upaya Mediasi Kasus Rudapaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.