Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Pemkab Halmahera Selatan Lakukan Tindaklanjut Usulan Revisi Perda Miras

Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara sekarang ini sedang lakukan tindaklanjut usulan Revisi Perda Miras

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
ATURAN: Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba saat memberikan keterangan belum lama ini. Di mana sakarang ini ia sudah menindaklanjuti usulan Kepolisian untuk revisi Perda Miras, Rabu (17/1/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba mengaku sudah menindaklanjuti.

Usulan Kepolisian untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda), tentang penyalahgunaan Minuman Keras (Miras).

"Penindakan yang ada di Perda, kita lebih berat dari apa yang ada di Kepolisian."

"Sehingga Polisi tidak bisa penindakan, karenanya harus direvisi, "ungkapnya, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Akui ada Pergantian Pejabat Eselon III di Sejumlah OPD, Bupati Halmahera Selatan: Belum Pelantikan

Menurutnya, pelaku penyalahgunaan Miras harusnya dijatuhi tindak pidana ringan atau Tipiring.

Dengan begitu, Polisi dapat melakukan penindakan sehingga ada efek jera.

"Sekarang sudah dalam tahap penyusunan, oleh Bagian Hukum (Setda Halmahera Selatan), "jelasnya.

Lanjutnya, masukan dari pihak-pihak terkait dalam revisi telah didiskusikan, untuk mencari formulasi tepat.

"Kalau pemberantasan Miras ini kita sudah cukup masif ya. Tapi bagaimana pun (Miras) ini pasti ada dampak, ini yang kita bahas, "jelasnya.

Baca juga: MTQ ke-XXX Dihelat Aawal Maret, Pemkab Halmahera Selatan Kucur Anggaran Rp 2,3 Miliar

Ia lantas berjanji akan berupaya mengalihfungsikan memproduksi Miras jenis cap tikus, ke prodak yang ekonomis.

"Cap tikus bahan dasarnya dari pohon aren, nah ini bisa dialihkan ke produksi gula."

"Kita akan coba pelan-pelan, untuk pengalihan ini, memang butuh kesabaran sih, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved