Sabtu, 9 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Polisi Tangkap Pria Diduga Bawa Tembakau Gorila di Wisata Pulau Nusa Ra Halsel

Personel Satresnarkoba Polres Halmahera Selatan menangkap seorang pria di kawasan wisata Pulau Nusa Ra, Kabupaten Halmahera Selatan

Tayang:
Istimewa
NARKOBA - IPTU M. Adnan Nijar (kameja putih) saat mendampingi Kapolres Halmahera Selatan, Maluku Utara AKBP Hendra Gunawan dalam konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba, Jumat (8/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Personel Satresnarkoba Polres Halmahera Selatan menangkap seorang pria bernama Al di kawasan wisata Pulau Nusa Ra, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, terkait dugaan kepemilikan tembakau gorila.
  2. Kasat Narkoba Polres Halmahera Selatan IPTU M. Adnan Nijar mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (5/5/2026) malam saat Al bersama tujuh rekannya sedang bersantai di lokasi wisata tersebut.
  3. Ppolisi turut mengamankan dua linting tembakau gorila sebagai barang bukti.

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Personel Satresnarkoba Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara dikabarkan menangkap seorang pria berinisial A alias Al di tempat wisata Pulau Nusa Ra.

Al diduga megedarkan narkoba jenis tembakau gorila. Penangkapan ini berlangsung pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 23.50 WIT. 

Saat penangkapan berlangsung, Al bersama tujuh rekannya sedang bersantai di wisata Pulau Nusa Ra.

Baca juga: Sherly Laos Imbau Warga Hindari Aktivitas di Sekitar Gunung Dukono Halut

Kasat Narkoba Polres Halmahera Selatan IPTU M. Adnan Nijar memebenarkan kegiatan penangkapan tersebut.

"Iya ada satu orang terduga diamankan. Dia diamankan di Pulau Nusa Ra," kata Adnan saat dihubungi Tribunternate.com, Jumat (8/5/2026).

Ia menjelaskan, Al telah diamankan di Mako Polres Halmahera Selatan untuk kebutuhan penyelidikan.

Adnan juga mengungkapkan pihaknya turut mengamankan dua linting tembakau gorila sebagai barang bakti.

Baca juga: Jamaah Haji Asal Maluku Utara Wafat di Madinah, Sherly Laos Sampaikan Belasungkawa

"Barang bukti dua linting tembakau gorila. Sementara ini kami masih lakukan pendalaman," ujar perwira polisi berpangkat dua balok tersebut.

Meski begitu, Adanan mengaku Al belum ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya juga belum memastikan Al adalah pengedar atau pemakai.

"Di dalam Undang-Undang tentang Narkotika itu ada pengedar dan pemakai. Nah sementara kita masih dalami itu," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved