Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Morotai

Dugaan Korupsi di Dinas Pariwisata Morotai Mencuat, Inspektorat Bakal Limpahkan ke Penegak Hukum

Inspektorat Pulau Morotai, Maluku Utara, temukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Alokasi Khusus

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Tampak Mahasiswa belum lama aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, mereka membawa pamflet bertuliskan, 'Rakyat Morotai Butuh KPK', Dimana ada dugaan Korupsi di dinas pariwisata Morotai, sehingga dalam waktu dekat pihak Inspektorat Morotai bakal limpahkan ke Kejari Morotai untuk ditindaklanjuti kasus anggaran sebesar Rp 780 juta TA 2023, Kamis (18/1/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Inspektorat Pulau Morotai, Maluku Utara, temukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2023 di Dinas Pariwisata sebesar Rp 780 juta.

Berdasarkan data yang dihimpun, dugaan dana ditemukan yang tidak mampu dipertanggungjawabkan oleh Dinas Pariwisata Morotai itu,

Diantaranya, anggaran selam sebesar Rp 153 juta, homestay Rp 153 juta, rehab dodola Rp 100 juta, dokumenter TIC Rp 100 juta sekian.

Monitoring penunjang dan pengawasan DAK Rp 80 juta dan anggaran sisa pembayaran hutang kegiatan festival Tokuwela Rp 200 juta.

Perihal itu, dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Pulau Morotai, Marwanto P Soekidi dikonfirmasi belum lama ini.

Kata dia, dugaan penyalahgunaan anggaran dinas pariwisata yang tak mampu dipertanggungjawabkan oleh Dinas pariwisata itu akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Masalah ini akan segera dilimpahkan ke Kejari Morotai selaku APH,”tegasnya, Kamis (18/1/2024).

Disinyalir-nya, dugaan anggaran itu, merujuk pada bendahara Dinas pariwisata Morotai, atas nama Arafik Tibu, sebab ia sebelumnya juga terlibat dalam pencarian anggaran yang tak mampu dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Pencairan Dana Hibah Parpol dan OKP Kena Sanksi Administrasi BPK, Pemkab Morotai Pakai Regulasi Ini

Dimana ia pernah menjabat sebagai Bendahara kecamatan Morotai Jaya, yang saat itu melakukan pencarian dana hanya saja.

Tidak memberikan dan dan diduga mengambil Tunjangan Tambahan Pegawai (TTP) kepada sejumlah pegawai bertugas di kantor kecamatan dengan nilai puluhan juta.

“Jadi memang yang bersangkutan ini sudah dua kali terlibat masalah seperti ini. Tapi untuk masalah pertama sudah diaudit dan dia (Arafik-red) sudah melakukan pengembaliannya,”ungkapnya.

Hanya saja, orang nomor satu di Inspektorat Morotai itu, belum mau terburu-buru untuk melimpahkan ke APH, karena masih berupaya memanggil pihak-pihak terkait

Misalnya mantan Kadis Pariwisata, Kalbi Rasyid, sekertaris, Sabhan Lanoni, Bendahara dan pihak yang dianggap terlibat.

“Jadi kita pertemukan mereka dulu untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut. Setelah itu baru kita limpahkan ke APH,”timpalnya mengakhiri.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved