Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Besok Selasa 23 Januari 2024, APK di Halmahera Timur Mulai Ditertibkan

Besok Selasa 23 Januari 2024, Alat Pegara Kampanye (APK) di Halmahera Timur, Maluku Utara mulai ditertibkan

Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Amri Bessy
PEMILU: Tampak sejumblah APK Partai Politik di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur, Senin (22/1/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Kadis Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Halmahera Timur, Abadi Dauda mengatakan.

Mulai Selasa, 23 Januari 2024, pihaknya akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024.

Pasalnya sejauh ini, APK para Caleg yang dipasang dinilai melanggar aturan.

Meski demikian, secara khusus terkait penggunaan bahan kampanye atau APK.

Baca juga: Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Halmahera Timur Pengadaan 3 Unit Kendaraan Operasional

Ada regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 dan 71, Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Besok kita sudah melakukan penertiban alat peraga kampanya, karena sudah mengganggu keindahan kota, "katanya.

Selain itu, Bawaslu Halmahera Timur tidak pernah berkoordinasi dengan pihaknya.

"Untuk penertiban APK, penyelenggara belum berkoordinasi dengan kami, "ungkapnya.

Baca juga: BPMD Bakal Terapkan Aplikasi Siskeudes Online, Permudah Program Desa di Halmahera Timur

Namun terkait penertiban APK ini, sesuai ketentuan harus dicabut tidak ada kompromi.

"Minimal penertiban di dalam kota yang terlihat APK, yang tidak teratur kiri kanan."

"Pastinya, nanti ada yang mengidentifikasi APK dimana saja yang akan kita tertibkan, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved