Sabtu, 11 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Besok Rabu 24 Januari 2024, Bawaslu Ternate Tertibkan APK Langgar Aturan

Besok Rabu 24 Januari 2024, Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Ternate, Maluku Utara mulai ditertibkan

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi
PEMILU: Sejumlah APK yang terpasang di beberapa titik di Kota Ternate ini akan dilakukan penertiban oleh Bawaslu Ternate, Selasa (23/1/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Rabu (24/1/2024), Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Ternate mulai ditertibkan.

Penertiban APK langgar aturan ini akan dilakukan Bawaslu Kota Ternate, selaku penyelenggaran Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).

"Ada surat kemarin, yang kita sudah layangkan kepada seluruh Parpol peserta Pemilu, "ungkapnya.

Baca juga: Relawan Gandeng Polisi, Maksimalkan Keamanan Kampanye Anies Baswedan di Ternate

Baca juga: Berikut Rundown Kampanye Anies Baswedan di Ternate

Menurutnya, pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada pemerintah, yaitu Kesbangpol, Satpol-PP dan DLH serta dinas terkait lain.

"Cuma sampai sekarang kita belum mendapatkan surat balasan dari Pemerintah kapan untuk melakukan penertiban, "katanya.

Oleh karena itu, besok (Rabu,red) pihaknya berinisiatif lakukan penertiban bersama Panwascam dan Pengawas Kelurahan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved