Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2024

Seleksi CPNS 2024 Dibuka 3 Kali, Kata BKN Soal Syaratnya: Yang Penting Ijazah dan Data Kependudukan

Simak penjelasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024.

Kompas.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak penjelasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024.

Adapun CPNS 2024 adalah bagian dari rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2024 yang juga mencakup Sekolah Kedinasan (Sekdin) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Pengumuman pembukaan seleksi CASN 2024 sudah disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (5/1/2024) lalu.

Sementara itu, jumlah formasi yang dibuka dalam seleksi pendaftaran CPNS 2024, Sekdin, dan PPPK 2024 adalah 2,3 juta formasi.

Seleksi CASN 2024 ini juga dibuka untuk fresh graduate atau lulusan baru dan tenaga honorer.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan prioritas rekrutmen CPNS dan PPPK tahun ini untuk jabatan pelayanan dasar, yakni tenaga guru dan tenaga kesehatan.

Menurut Anas, rincian formasi CASN 2024 tersebut

Formasi instansi pusat: 429.183, yang terdiri dari:
CPNS: 207.247 formasi
PPPK: 221.936 formasi (gabungan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis)

Formasi instansi daerah sebesar 1.867.333, yang terdiri dari:
CPNS: 483.575
PPPK: 1.383.758 .

Adapun 1.383.758 PPPK 2024 untuk instansi daerah tersebut terdiri dari:
- Guru sebanyak 419.146 formasi
- Tenaga kesehatan sebesar 417.196 formasi
- Tenaga teknis sebanyak 547.416 formasi 

Sedangkan alokasi untuk sekolah kedinasan, tahun ini pemerintah membuka 6.027 formasi. 

“Formasi instansi daerah tahun ini memang kita alokasikan lebih besar daripada di instansi pusat karena kita lihat di daerah banyak membutuhkan tenaga ASN untuk pelayanan publik,” kata Anas dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, di Komplek DPR-MPR RI, Jakarta, Rabu (17/01/2024).

ILUSTRASI Peserta ujian SKD CPNS - Dalam foto: Peserta CPNS 2021 di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/09/2021)
ILUSTRASI Peserta ujian SKD CPNS - Dalam foto: Peserta CPNS 2021 di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/09/2021) (SURYA.co.id)

Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Dibuka dalam 3 Periode, Simak Jurusan yang Diprioritaskan dan Rincian Formasinya

Baca juga: Referensi Seleksi CPNS 2024, Kemungkinan Kemenkumham RI Buka 9 Formasi untuk Lulusan SMA/SMK

Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Dibuka 3 Kali Mulai Bulan Maret, Simak Rincian Jadwal Pendaftarannya

Syarat CPNS 2024

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nanang Subandi mengatakan secara umum tidak ada yang berbeda dengan syarat pendaftaran CPNS 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya 

"Untuk regulasi yang terakhir kita masih mengacu ke Permenpan 27 tahun 2021 tentang pengadaan PNS dan Permenpan 14 tahun 2023 tentang mekanisme seleksi PPPK," kata Nanang melalui akun @bkngoidofficial, Sabtu (20/1/2024).

Nanang menegaskan syarat CPNS 2024 yang terpenting adalah ijazah dan data kependudukan.

"Intinya kalau ijazah sudah pasti, kan nanti ada yang baru lulus langsung daftar, yang kita verifikasi itu ijazahnya bukan surat keterangan lulus (SKL), yang kedua data kependudukan, ada saat-saat lain nanti kita tentukan kemudian kita menunggu regulasi yang akan kita terbitkan baik dari BKN maupun temen-temen di Menpan RB" ujarnya.

Berikut syarat CPNS 2024 menurut Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2024
 
1. Setiap warga negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

2. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan:

  • Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan
  • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
  • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

3. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi

4. Surat Tanda Registrasi harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi.

5. Surat Tanda Registrasi diunggah pada SSCASN.

6. Instansi Pemerintah wajib melakukan validasi terhadap kesesuaian Surat Tanda Registrasi

7. Daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi

8. Akreditasi program studi/perguruan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

9. Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi dapat diperoleh dari:

Pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

Timeline CPNS 2024

Menurut penjelasan BKN, seleksi CASN 2024 akan digelar dalam 3 periode mulai dari Maret-Agustus.

  • Pengumuman dan seleksi administrasi Seleksi CPNS dan Seleksi Kedinasan pada periode I akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024.
  • Pada Periode II akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.
  • Sedangkan pada Periode III akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Agustus 2024.

Artikel ini tayang di KompasTV

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved