Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2024

Eks Caleg Diduga Lulus Seleksi PPPK Pemprov Maluku Utara, Alex Rada: Tak Langgar Aturan

Kelulusan MB alias Murad sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Maluku Utara menuai sorotan

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Tribunternate.com/Sansul Sardi
PPPK: Kantor Gubernur Maluku Utara. BKD Maluku Utara buka suara atas dugaan kelulusan eks caleg dalam seleksi PPPK, Selasa (10/6/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI — Kelulusan MB alias Murad sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Maluku Utara menuai sorotan publik.

Murad diketahui pernah maju sebagai calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 saat masih berstatus sebagai tenaga honorer.

Kini, kelulusannya sebagai PPPK dianggap menimbulkan pertanyaan etis terkait netralitas seleksi ASN.

Baca juga: Dorong Pembangunan Berkelanjutan, Pemprov Malut Gelar Konsultasi Publik KLHS RPJMD 2025–2029

Murad tercatat sebagai salah satu dari ribuan peserta yang menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK tahap I pada 23 Mei 2025. Namun, rekam jejak politiknya kembali mengemuka karena dikhawatirkan bertentangan dengan prinsip netralitas ASN.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pengadaan ASN dan Penataan Jabatan Fungsional BKD Maluku Utara, Alex Tovano Rada, menegaskan bahwa kelulusan Murad tidak menyalahi aturan yang berlaku.

“Status yang bersangkutan saat mencalonkan diri masih sebagai tenaga honorer, bukan ASN atau PPPK. Berdasarkan Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, honorer yang aktif dan terdaftar di database BKN berhak mengikuti seleksi PPPK,” ujar Alex, Selasa (10/6/2025).

Alex juga merujuk pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa larangan keterlibatan dalam partai politik hanya berlaku bagi ASN, yaitu PNS dan PPPK.

“Jadi, tidak ada aturan yang melarang honorer yang pernah mencalonkan diri sebagai caleg untuk mengikuti seleksi, selama ia tidak menjadi pengurus partai saat proses seleksi berlangsung,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa Murad telah menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dirinya tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis saat proses seleksi berlangsung.

Selain itu, menurut Alex, tahapan seleksi PPPK juga memberikan ruang sanggah bagi peserta. Artinya, peserta yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bisa lulus jika mampu membuktikan keabsahan dokumen dan statusnya kepada panitia seleksi.

“Kalau peserta MS kemudian ditemukan ada masalah dan tidak mampu memberi klarifikasi, maka kelulusannya bisa dibatalkan,” ungkapnya.

Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Maluku Utara Usul Jalan Payahe–Dehe Podo Naik Status Jadi Jalan Nasional

Namun, pengamat kebijakan publik dan akademisi Universitas Khairun Ternate, Jainul Yusup, menilai bahwa kasus ini menunjukkan celah administratif yang berpotensi melemahkan integritas seleksi PPPK.

“Netralitas adalah prinsip dasar ASN. Meskipun secara hukum belum menjadi PPPK saat mencalonkan diri, secara etika publik, ini rentan disalahpahami. Jika pernah aktif secara politik, sebaiknya mengundurkan diri dari seleksi,” ujar Jainul.

Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu memperkuat proses verifikasi dan menyaring secara ketat rekam jejak peserta demi mencegah polemik di kemudian hari. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved