Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2024

Wajib Taat! CPNS Maluku Utara 2024 Harus Siap Mengabdi 10 Tahun

Peserta yang lulus CPNS 20254 wajib membuat surat pernyataan, untuk bersedia mengabdi di Provinsi Maluku Utara dan tidak mengajukan pindah

|
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Dok: Alex Tovano Rada
ATURAN: Kepala Bidang Pengadaan ASN dan Penataan Jabatan Fungsional BKD Maluku Utara Alex Tovano Rada. Pemprov Maluku Utara menegaskan ASN yang bakal diterima wajib mengabdi selama 10 tahun di wilayah Malut tanpa pengajuan pindah tugas 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pemprov Maluku Utara menegaskan pentingnya komitmen bagi peserta yang lulus CPNS T.A 2024.

Salah satu persyaratan utama adalah wajib mengabdi selama 10 tahun di wilayah Provinsi Maluku Utara, tanpa pengajuan pindah tugas.

Perihal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengadaan ASN dan Penataan Jabatan Fungsional BKD Maluku Utara Alex Tovano Rada

Dikatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024.

Baca juga: Sapi Berkeliaran Ganggu Aktivitas Warga Kelurahan Jambula Ternate

"Peserta yang lulus wajib membuat surat pernyataan, untuk bersedia mengabdi di Provinsi Maluku Utara dan tidak mengajukan pindah."

"Baik antarunit di lingkungan provinsi maupun ke instansi lain, sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS, "ujar Alex saat diwawancarai, Senin (27/1/2025).

Alex menegaskan, aturan ini diberlakukan untuk menjaga stabilitas pelayanan publik di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

"Apabila peserta yang telah dinyatakan lulus tetap mengajukan pindah sebelum 10 tahun."

"Maka sesuai aturan, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri, "tegas Alex.

Aturan ini bertujuan untuk menciptakan kualitas sumber daya manusia (SDM), yang memiliki komitmen kuat terhadap pembangunan daerah.

Yang maana rotasi atau mutasi yang tidak terkendali, dapat mengganggu stabilitas pelayanan di instansi pemerintah.

"Kami ingin memastikan ASN yang direkrut memiliki dedikasi tinggi, untuk mendukung percepatan pembangunan dan pelayanan publik di Maluku Utara, "tambah Alex.

Karenanya pihaknya mengimbau peserta yang lulus CPNS TA 2024 untuk memahami aturan ini.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan integritas pegawai, sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Libur Nasional, Polres Ternate Tutup Sementara Pelayanan SIM

"Dengan adanya ketentuan ini, kami berharap para ASN mampu menunjukkan komitmen nyata untuk membangun Provinsi Maluku Utara, dan berkontribusi dalam pelayanan publik secara optimal, "tutupnya.

"Pemberlakuan kebijakan pengabdian selama 10 tahun, diharapkan mampu menciptakan sistem kepegawaian yang lebih stabil dan berkualitas."

Hal ini juga sejalan dengan visi pembangunan Provinsi Maluku Utara untuk mempercepat pelayanan publik, dan memperkuat komitmen ASN terhadap masyarakat, "tandas Alex. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved