Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Bawaslu Halmahera Selatan Lantik Puluhan Karyawan Harita Nikel Jadi Pengawas TPS Khusus

Bawaslu Halmahera Selatan melalui Panwaslu Kecamatan Obi, pada Selasa (23/1/2024) kemarin

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
PEMILU: Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar (kanan) ketika bersalaman dengan sejumlah pengawas TPS khusus untuk Pemilu 2024, Rabu (24/1/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bawaslu Halmahera Selatan melalui Panwaslu Kecamatan Obi, pada Selasa (23/1/2024) kemarin, resmi melantik 44 karyawan perusahaan tambang Harita Nickel sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Puluhan karyawan tersebut, selanjutnya mengawasi proses pemungutan suara Pemilu yang meliputi Pilpres dan Pileg di 44 TPS khusus pada 14 Februari 2024 nanti.

Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar mengatakan 44 karyawan Harita Nickel yang dilantik jadi PTPS itu langsung diiberi pembekalan terkait orientasi tugas dan fungsi PTPS dalam melakukan pengawasan di TPS khusus.

Seluruh hasil pengawasan terhadap pemungutan dan penghitungan suara, menurut dia, wajib diuangakan dalam Form-A dan Alat Kerja Penagwasan (AKP) dan dilaporkan ke Panwaslu di kecamatan setempat.

"Mereka (PTPS) harus pastikan Formulir C hasil harus diambil dari semua 5 jenis Formulir C hasil tersebut."

Baca juga: Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Sianida di Halmahera Selatan, Begini Kata Kapolres

"Kemudian pastikan juga Form C Plano harus di foto dan lampirkan dalam Form LHP masing-masing pengawas TPS," ujar Rais, Rabu (24/1/2024).

Komisioner Bawaslu Halmahera Selatan dua periode ini juga mengaku sudah meminta kepada para Pengawas 44 TPS di area Harita Nickel agar dapat mempelajari pasal 113 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.

"Di pasal tersebut mengatur tentang pemilih yang terdaftar sebagai DPT di lokasi khusus dan pemberian suara di TPS lokasi khusus," jelasnya.

Selain itu, Rais mengingatkan dalam setiap proses yang dilakukan PTPS, harus didahulukan langkah pencegahan sebagaimna diatur dalam tugas dan fungsi sebagai pengawas Pemilu.

Karena itu, para pengawas Pemilu di tingkat TPS wajib disiplin dan tepat waktu dalam melaksanakan tugas pengawasan.

"Upaya pencegahan kita harus diutamakan dalam setiap proses yang kita awasi," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved