Halmahera Selatan
Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Sianida di Halmahera Selatan, Begini Kata Kapolres
Polres Halmahera Selatan menghentikan penyelidikan kasus dugaan perdagangan 19 ton barang berbahaya
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan menghentikan penyelidikan kasus dugaan perdagangan 19 ton barang berbahaya berupa Sianida di wilayah Pulau Obi dan Bacan.
Penghentian dilakukan karena penyidik tidak menemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana perdagangan.
"Untuk pidana yang berkaitan dengan perdagangan, tidak terbukti. Sehingga untuk penyelidikan dihentikan oleh penyidik," ujar Kapolres Halmahera Selatan AKBP Aditia Kurniawan, Selasa (23/1/2024).
Menurut Aditia, penyidik menerapkan pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dalam proses penyelidikan kasus ini.
Ia pun mengatakan penyidik telah melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan, termasuk memintai keterangan dari pihak Diskoperindag Halmahera Selatan dan Kementerian terkait di Jakarta.
Baca juga: Pemilu 2024, KPU Halmahera Selatan Segera Lantik 6.279 Anggota KPPS
Namun dalam proses itu, izin usaha dan distribusi belasan ton Sianida tersebut dinyatakan sah atau legal.
"Untuk selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan Diskoperindag, mengingat muatan (Sianida) belum dibongkar. Kalau toh ada pelanggaran, itu sudah jadi ranah Diskoperindag," tandasnya.
Diberitkan sebelumnya, Polres Halmahera Selatan pada Rabu (27/12/2023) memasang garis pembatas atau Police Line sebuah kontainer di Pelabuhan Babang, Kecamatan Bacan Timur.
Kontainer tersebut, berisi 19 ton zat kimia Sianida diduga ilegal milik salah seorang pengusaha bernama Nicolas.
Zat beracun tersebut didatangkan dari Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, melalui Pelabuhan Babang menggunakan jasa ekspedisi.
Informasinya, belasan ton Sianida itu rencana dipasok ke beberapa tambang emas ilegal di Pulau Obi dan Bacan. (*)
| Bidik Emas, POBSI Halmahera Selatan Siapkan 10 Atlet Bertanding di Proprov Malut 2026 |
|
|---|
| Polres Halmahera Selatan Klaim Konsisten Tindak Tambang Emas Ilegal |
|
|---|
| Banyak WNA Masuk, Halmahera Selatan Segera Miliki Kantor Imigrasi |
|
|---|
| KNPI Halsel Desak APH Usut Dugaan Pengkondisian Tender Jalan Lapen Kastim |
|
|---|
| DKP Malut Gandeng Bank Himbara, Nelayan Halsel Diprioritaskan Akses KUR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/23012024_Aditia23.jpg)