Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

KPU Halmahera Selatan: Caleg Tidak Bisa Kampanye Terbuka, Harus Parpol

Darmin Hi. Hasim mengatakan para Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi maupun DPR RI tidak bisa melaksanakan kampanye

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
PEMILU: Anggota KPU Halmahera Selatan Darmin Hi. Hasim. Ia mengatakan Caleg tidak bisa melakukan kampanye terbuka, yang melakukan hanya Parpol, Rabu (24/1/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Anggota KPU Halmahera Selatan Darmin Hi. Hasim mengatakan para Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi maupun DPR RI tidak bisa melaksanakan kampanye rapat umum atau kampanye terbuka secara pribadi.

Kampanye terbuka hanya bisa dilaksanakan partai politik (Parpol) selaku peserta Pemilu 2024, tim kampanye Capres-Cawapres dan calon DPD RI.

"Yang namanya kampanye rapat umum itu bukan dilakukan oleh Caleg, itu dilakukan peserta Pemilu. Peserta Pemilu kan partai," ujar Darmin, Rabu (24/1/2024).

"Caleg hanya bisa melaksanakan kampanye rapat terbatas. Jadi tidak bisa melaksanakan kampanye terbuka, apalagi secara pribadi," jelasnya.

Darmin menyebut KPU telah membuka kampanye terbuka pada 21 Januari 2024 lalu.

Kampanye ini akan berlangsung hingga 10 Februari 2024 atau 4 hari sebelum pemungutan suara Pilpres dan Pileg dilaksanakan, yaitu 14 Februari.

"Kalau melaksanakan kampanye terbuka, harus menyampaikan izin ke pihak kepolisian dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu. Kemudian tempat kampanye dan Jurkam (juru kampanyenya) disebutkan juga," paparnya.

Baca juga: Bawaslu Halmahera Selatan Lantik Puluhan Karyawan Harita Nikel Jadi Pengawas TPS Khusus

Dalam kampanye terbuka, peserta Pemilu 2024 harus memulai dari pukul 09.00 WIT dan mengakhiri di pukul 18.00 WIT.

Darmin mengatakan KPU Halmahera Selatan pasca pembukaan kampanye terbuka belum menerima tembusan surat pemberitahuan yang diajukan Parpol ke pihak kepolisian.

Namun ia mengaku sudah ada jadwal kampanye yang ditetapkan masing-masing Parpol peserta Pemilu 2024.

"Samapai saat ini KPU belum menerima tembusan surat, tapi setiap Parpol itu sudah ada jadwalnya. Jadi pasti kita ketahui (waktu dan tempat kampanye)," pungkas dia. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved