Halmahera Selatan
KPU Halmahera Selatan: Caleg Tidak Bisa Kampanye Terbuka, Harus Parpol
Darmin Hi. Hasim mengatakan para Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi maupun DPR RI tidak bisa melaksanakan kampanye
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Anggota KPU Halmahera Selatan Darmin Hi. Hasim mengatakan para Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi maupun DPR RI tidak bisa melaksanakan kampanye rapat umum atau kampanye terbuka secara pribadi.
Kampanye terbuka hanya bisa dilaksanakan partai politik (Parpol) selaku peserta Pemilu 2024, tim kampanye Capres-Cawapres dan calon DPD RI.
"Yang namanya kampanye rapat umum itu bukan dilakukan oleh Caleg, itu dilakukan peserta Pemilu. Peserta Pemilu kan partai," ujar Darmin, Rabu (24/1/2024).
"Caleg hanya bisa melaksanakan kampanye rapat terbatas. Jadi tidak bisa melaksanakan kampanye terbuka, apalagi secara pribadi," jelasnya.
Darmin menyebut KPU telah membuka kampanye terbuka pada 21 Januari 2024 lalu.
Kampanye ini akan berlangsung hingga 10 Februari 2024 atau 4 hari sebelum pemungutan suara Pilpres dan Pileg dilaksanakan, yaitu 14 Februari.
"Kalau melaksanakan kampanye terbuka, harus menyampaikan izin ke pihak kepolisian dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu. Kemudian tempat kampanye dan Jurkam (juru kampanyenya) disebutkan juga," paparnya.
Baca juga: Bawaslu Halmahera Selatan Lantik Puluhan Karyawan Harita Nikel Jadi Pengawas TPS Khusus
Dalam kampanye terbuka, peserta Pemilu 2024 harus memulai dari pukul 09.00 WIT dan mengakhiri di pukul 18.00 WIT.
Darmin mengatakan KPU Halmahera Selatan pasca pembukaan kampanye terbuka belum menerima tembusan surat pemberitahuan yang diajukan Parpol ke pihak kepolisian.
Namun ia mengaku sudah ada jadwal kampanye yang ditetapkan masing-masing Parpol peserta Pemilu 2024.
"Samapai saat ini KPU belum menerima tembusan surat, tapi setiap Parpol itu sudah ada jadwalnya. Jadi pasti kita ketahui (waktu dan tempat kampanye)," pungkas dia. (*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.