Pulau Morotai
Pemkab Morotai Gantung Nasib 7 Cakades yang Menang Gugatan Sengketa di PTUN Ambon
Pemkab Pulau Morotai, Maluku Utara gantung nasib 7 Cakades yang menang gugatan sengketa Pilkades di PTUN Ambon
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Pemkab Pulau Morotai, gantung nasib 7 Calon Kepala Desa (Cakades).
Yang menang gugatan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di PTUN Ambon, tahun 2023 lalu.
Hingga memasuki tahun 2024 ini, nasib 7 Cakades itu, belum juga terungkap.
Padahal Pemerintah Daerah sudah membentuk tim khusus, untuk menyelesaikan sengketa, namun hingga kini belum ada kepastian.
Baca juga: Dianggap Sah, Pj Bupati Morotai Tegaskan Dua Dinas Ini Tetap Dijabat Plt
Sehingga 7 Desa itu, saat ini ada yang dijabat oleh Plt Kades, diantaranya Desa Sabala, Desa Sangowo Timur.
Desa Seseli Jaya, Desa Leleo Jaya, Desa Cempaka, Desa Ngele-Ngele Kecil dan Desa Cio Gerong.
Kabag Hukum Setda Pulau Morotai, Sulaiman Basri diwawancarai di ruang kerjanya mengaku.
Perihal sengketa Pilkades itu, membenarkan bahwa sejauh ini, belum ada informasi lanjutan dari Pemda Morotai.
"Masih tetap, belum ada, jadi ada kekosongan itu, dijabat Pj Kades, semuanya itu kan tergantung pak Pj Bupati saja,"akuinya.
Ditanya, ada gugatan yang dimenangkan oleh Cakades di PTUN Ambon apakah mereka dilantik atau tidak? Ataupun dilakukan PSU?
Sulaiman mengaku, perihal itu, tidak bisa dikatakan ya atau tidak, karena kewenangan ada dipimpin dalam hal ini Pj Bupati Morotai.
"Tara bisa ini, kami tidak bisa ambil apa namanya, menyampaikan kewenangan kepala daerah, jangan sampai kita melangkahi,"
"Bisa jadi, setelah pemilihan presiden dan bupati baru apakah dilakukan PSU atau seperti apa lah, karena kalau di saat ini, ini kan masih tahun politik to,"ujarnya.
Meski begitu, Sulaiman membenarkan ada kemungkinan dua Desa yang ada titik terangnya, apakah dilakukan PSU sementara lainnya ia mengaku tak ada jaminan.
"Belum tau saya, paling yang diprioritaskan Desa Sabala dan Seseli. yang pasti PSU iya, kalau yang lain saya belum tahu,"bebernya.
"Kalau Desa Seseli ini, karena dari pihak lawannya itu menyetujui, dia mau yang kadesnya ini."
"Jadi lawannya merelakan, karena bersangkutan suda kerja di perusahan, "sambungnya.
"Cuman prosesnya tidak bagitu, langsung untuk formalitas pemilihan, iya. Jadi yang titik terangnya dua Desa itu, cuman yang desa desa lain belum tau,"timpalnya.
Baca juga: Evaluasi Dokumen APBD Morotai 2024 Menunggu Tanda Tangan Plt Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali
Ditanya jika dilakukan PSU, apakah Cakades pernah bertarung itu, maju kembali atau mekanismenya seperti apa?
Sulaiman menerangkan, skema itu belum diketahui pasti.
"Itu belum tahu mekanisme seperti apa, itu ranahnya atasan, bagian hukum cuman bikin SK saja, "pungkasnya. (*)
sengketa Pilkades
PTUN Ambon
Pemkab Pulau Morotai
Sulaiman Basri
Morotai
Maluku Utara
kades
Tribun Ternate
| Dugaan Pemalsuan BAP, Pengusaha MinyaKita di Morotai Jalani Pemeriksaan |
|
|---|
| Kasus MinyaKita Morotai Memanas, Penyidik Dilaporkan atas Dugaan Pemalsuan Dokumen |
|
|---|
| Kasat Reskrim Polres Morotai Yakulb Panjaitan Bantah Tudingan Peras Pengusaha Rp1,5 Miliar |
|
|---|
| Alasan Polda Maluku Utara Hentikan Kasus Penelantaran Istri yang Libatkan Sekda Morotai Umar Ali |
|
|---|
| Update Kasus Penelantaran, Istri Sekda Pulau Morotai Datangi Polda Malut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Bagian-Hukum-Morotai.jpg)