Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Morotai

Bawaslu dan Gakkumdu Resmi Meneruskan I Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu ke Polres Morotai

Bawaslu Pulau Morotai bersama Gakkumdu meneruskan laporan ke pihak Kepolisian terkait dugaan tindak pidana Pemilu pengrusakan Baliho Caleg

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Bawaslu Morotain dan Gakkumdu saat memasukkan satu laporan dugaan tindak pidana kepemiluan di Polres Pulau Morotai, yang dipimpin langsung oleh koordinator penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Bawaslu Morotai, Murjat Hi Untung, didampingi komisioner Bawaslu Mulkan Hi Sudin, serta anggota Gakkumdu, Kamis (25/1/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Bawaslu  Pulau Morotai bersama Gakkumdu meneruskan laporan ke pihak Kepolisian terkait dugaan tindak pidana Pemilu pengrusakan Baliho Caleg Partai PKS di Desa Dehegila RT 02, Morotai Selatan.

Itu, setelah Bawaslu menerima laporan dari Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morotai, dari partai PKS inisial RF yang melaporkan ke Bawaslu balihonya telah dirusak oleh terduga pelaku inisial RM, warga Desa Dehegila.

Setelah menerima laporan, Bawaslu bersama Gakkumdu melakukan telaah atau klarifikasi baik itu, pelapor dan terlapor, serta melakukan penyelidikan.

Hasilnya, Bawaslu dan Gakkumdu merangkum dan  ditindaklanjuti untuk meminta keterangan ahli, setelah keterangan dari ahli, dan memenuhi unsur dugaan pidana kepemiluan, Bawaslu dan Gakkumdu pada Kamis (25/1/2025) langsung meneruskan ke Polres Pulau Morotai untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Jasa Medis Rp 2,5 Miliar Belum Mengalir ke Tenaga Medis RSUD Ir Soekarno Morotai

Berdasarkan surat tanda penerima laporan, dengan Nomor Polisi: STPL/15/I/SPKT/2024.

Itu, dibenarkan oleh Kanit Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Morotai, Bripka Fransisko S, saat ditemui di Polres Morotai, Kamis (25/1/2024).

"Ia benar ada laporan dari Gakkumdu di Bawaslu melakukan pelaporan, terkait pengrusakan Baliho Caleg di Desa Dehegila, Jadi disini kita hanya menerima dan pembuatan laporan, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Reskrim,"katanya membenarkan laporan itu.

Sementara, koordinator penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Bawaslu Morotai, Murjat Hi Untung usai melaporkan itu, menegaskan, ke warga dan peserta Pemilu 2024 di Morotai agar jangan melakukan dugaan pelanggaran kepemiluan.

"Seluruh masyarakat, dan peserta Pemilu di Morotai bahwa, Bawaslu tidak segan-segan untuk menindak terkait dengan laporan maupun temuan dugaan tindak pidana Pemilu, baik itu dugaan tindak pidana Pemilu maupun administrasi, maka akan ditindaklanjuti,"tegasnya mengakhiri.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved