Sofifi
KPK Dalami TTPU Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba
Tim Penyidik KPK sedang mendalami praktik suap izin pertambangan hingga tindak pidana pencucian uang (TTPU) uang melibatkan Abdul Gani Kasuba
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Tim Penyidik KPK sedang mendalami praktik suap izin pertambangan hingga tindak pidana pencucian uang (TTPU) kasus yang menjerat tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, penyidik sudah mulai mendalami soal dugaan praktik suap pemberian izin tambang pada kasus tersebut. Hal itu dilakukan dengan mulai memanggil para saksi relevan pada dugaan korupsi yang didalami lembaga anti rausaha ini.
Salah satunya yakni dengan memanggil Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Hasyim Daeng Barang.
"Itu berkaitan dengan soal perizinan pertambangan dan lain-lain kan. Lepas mau jabatannya di mana, substansi proses penyidikan menuju ke sana (izin pertambangan)," ucap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (26/1/2024).
Selain itu, penyidik KPK pun memanggil dua orang saksi yang merupakan pegawai PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) dari Harita Group. Mereka adalah Mordekhai Aruan dan Tus Febrianto.
Pemanggilan pegawai NCKL bukan tanpa alasan. Salah satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus Gubernur Maluku Utara selain Abdul Ghani yakni Direktur NCKL Stevi Thomas. Stevi diduga pihak pemberi suap kepada kepala daerah tersebut.
"Sebenarnya update [penanganan kasus] kan selalu kamu sampaikan melalui pemeriksaan saksi-saksi. Itu saja lah [dilihat] ke arah sana," tutur Ali.
Di sisi lain, KPK juga mendalami TTPU pada aliran dana suap pada kasus itu. Untuk diketahui, para tersangka penyelenggara negara termasuk Abdul Ghani diduga menerima suap sekitar Rp 2,2 miliar dari dua tersangka pemberi suap, termasuk Stevi.
Baca juga: Pemda Halmahera Timur Bakal Laporkan ke Pempus agar Ingatkan Perusahan Tambang Soal Lingkungan
Suap itu berkaitan dengan proyek infrastruktur jalan dan jembatan di lingkungan Pemprov Maluku Selatan, yang memiliki pagu anggaran sekitar Rp500 miliar
"Poinnya adalah Rp2,2 miliar itu. Makanya pada saat ini untuk perkara AGK Maluku Utara, kami masuk ke wilayah apakah ada pasal TPPU. Ini yang justru kami terus kembangkan dari penerimaan Rp2,2 miliar itu," sambungnya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan total tujuh tersangka dalam kasus suap proyek di Pemprov Maluku Utara. Beberapa tersangkanya yakni Gubernur nonaktif Abdul Ghani Kasuba dan salah satu Direktur NCKL Stevi Thomas.
Diketahui kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar pada Desember 2023 kemarin di Jakarta.(*)
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.