Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

KPK Dalami TTPU Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba

Tim Penyidik KPK sedang mendalami praktik suap izin pertambangan hingga tindak pidana pencucian uang (TTPU) uang melibatkan Abdul Gani Kasuba

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunnews.com
Tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba. 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Tim Penyidik KPK sedang mendalami praktik suap izin pertambangan hingga tindak pidana pencucian uang (TTPU) kasus yang menjerat tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, penyidik sudah mulai mendalami soal dugaan praktik suap pemberian izin tambang pada kasus tersebut. Hal itu dilakukan dengan mulai memanggil para saksi relevan pada dugaan korupsi yang didalami lembaga anti rausaha ini.

Salah satunya yakni dengan memanggil Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Hasyim Daeng Barang.

"Itu berkaitan dengan soal perizinan pertambangan dan lain-lain kan. Lepas mau jabatannya di mana, substansi proses penyidikan menuju ke sana (izin pertambangan)," ucap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (26/1/2024).

Selain itu, penyidik KPK pun memanggil dua orang saksi yang merupakan pegawai PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) dari Harita Group. Mereka adalah Mordekhai Aruan dan Tus Febrianto.

Pemanggilan pegawai NCKL bukan tanpa alasan. Salah satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus Gubernur Maluku Utara selain Abdul Ghani yakni Direktur NCKL Stevi Thomas. Stevi diduga pihak pemberi suap kepada kepala daerah tersebut.

"Sebenarnya update [penanganan kasus] kan selalu kamu sampaikan melalui pemeriksaan saksi-saksi. Itu saja lah [dilihat] ke arah sana," tutur Ali.

Di sisi lain, KPK juga mendalami TTPU pada aliran dana suap pada kasus itu. Untuk diketahui, para tersangka penyelenggara negara termasuk Abdul Ghani diduga menerima suap sekitar Rp 2,2 miliar dari dua tersangka pemberi suap, termasuk Stevi.

Baca juga: Pemda Halmahera Timur Bakal Laporkan ke Pempus agar Ingatkan Perusahan Tambang Soal Lingkungan

Suap itu berkaitan dengan proyek infrastruktur jalan dan jembatan di lingkungan Pemprov Maluku Selatan, yang memiliki pagu anggaran sekitar Rp500 miliar


"Poinnya adalah Rp2,2 miliar itu. Makanya pada saat ini untuk perkara AGK Maluku Utara, kami masuk ke wilayah apakah ada pasal TPPU. Ini yang justru kami terus kembangkan dari penerimaan Rp2,2 miliar itu," sambungnya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan total tujuh tersangka dalam kasus suap proyek di Pemprov Maluku Utara. Beberapa tersangkanya yakni Gubernur nonaktif Abdul Ghani Kasuba dan salah satu Direktur NCKL Stevi Thomas.

Diketahui kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar pada Desember 2023 kemarin di Jakarta.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved