Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Rincian Tugas Anggota KPPS 1,2,3,4,5,6,7, Ini Pedoman Teknis Pembagian dan Penentuan Tugas

Berikut ini rincian pembagian tugas anggota KPPS 1,2, 3, 4, 5, 6, 7, dikutip dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024

KPU
Berikut ini rincian pembagian tugas anggota KPPS 1,2, 3, 4, 5, 6, 7, dikutip dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 

Apabila terdapat Pemilih penyandang disabilitas yang belum terdaftar dalam formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KPU atau formulir Model C.DAFTAR HADIR DPTb-KPU, anggota KPPS Kelima menuliskan status disabilitas Pemilih tersebut sesuai KTP-el atau Suketnya, dan melengkapi pada kolom jenis disabilitas pada formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KPU atau formulir Model C.DAFTAR HADIR DPTb-KPU;

Anggota KPPS Kelima bertugas mempersilakan Pemilih yang telah menandatangani daftar hadir menempati tempat duduk yang telah disediakan dan menghimbau untuk tidak meninggalkan TPS sebelum Pemilih selesai melakukan pemberian suara di TPS;

Anggota KPPS Keenam bertempat di dekat kotak suara bertugas mengatur Pemilih yang akan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara;

Anggota KPPS Ketujuh bertempat di dekat pintu keluar TPS, mempunyai tugas mengatur Pemilih yang akan keluar TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta yang disediakan di salah satu jari Pemilih sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya.

Anggota KPPS Kelima dan anggota KPPS Keenam diutamakan memiliki kemampuan bahasa isyarat kepada Pemilih Disabilitas.

Baca Detil Pedoman Pelaksanaan Tugas KPPS di Link Berikut Ini >>>> Klik Download

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved