Pemilu 2024
Rincian Tugas Anggota KPPS 1,2,3,4,5,6,7, Ini Pedoman Teknis Pembagian dan Penentuan Tugas
Berikut ini rincian pembagian tugas anggota KPPS 1,2, 3, 4, 5, 6, 7, dikutip dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024
TRIBUNTERNATE.COM-Sebanyak 5.741.127 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilantik di masing-masing kabupaten/kota secara serentak beberapa hari lalu. Pentingnya peran KPPS, maka mereka harus mengetahui apa saja tugas-tugasnya pada Pemilu 2024.
Berikut ini rincian pembagian tugas anggota KPPS dikutip dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024, Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Pembagian tugas anggota KPPS :
a) Ketua KPPS bersama anggota KPPS melakukan musyawarah untuk menentukan posisi anggota KPPS dalam pelaksanaan tugas paling lambat satu hari sebelum KPPS menyampaikan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU
b) Ketua KPPS menuangkan hasil musyawarah tersebut ke dalam catatan hasil musyawarah penentuan posisi anggota KPPS.
c) Ketua KPPS mengumumkan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam huruf b) kepada masyarakat.
Pembagian tugas KPPS 1,2,3,4,5,6,7 yaitu sebagai berikut:
Ketua KPPS sebagai anggota KPPS Kesatu mempunyai tugas:
- memimpin rapat pemungutan suara;
- memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara
- menyiapkan serta menandatangani surat suara dengan membubuhkan langsung (tidak boleh menggunakan alat bantu cetakan tulisan untuk tanda tangan);
Anggota KPPS Kedua dan KPPS Ketiga mempunyai tugas membantu ketua KPPS di meja ketua KPPS, dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) anggota KPPS Kedua, menerima surat pemberitahuan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU, Model A-Surat Pindah Memilih bagi Pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb, dan data Pemilih dalam DPK dalam C.DAFTAR HADIR DPK-KPU yang memuat data Pemilih berdasarkan (KTP-el atau Suket) sebagai dasar Pemilih mendapatkan Surat Suara sesuai jenis Pemilu yang akan diberikan berdasarkan urutan kehadiran dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS; dan
(b) anggota KPPS Ketiga mengumpulkan surat pemberitahuan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU atau Model A-Surat Pindah Memilih setelah Pemilih mendapatkan surat suara yang akan dicoblos dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS;
Anggota KPPS Ketiga mempunyai tugas : membantu ketua KPPS untuk mengisi data TPS di bagian belakang (cover) surat suara yang memuat alamat TPS berupa:
(a) nama kabupaten/kota;
(b) kecamatan/distrik;
(c) kelurahan/desa; dan
(d) nomor TPS. dengan cara ditulis tangan atau dapat menggunakan alat bantu cetakan tulisan yang tidak merusak surat suara;
Anggota KPPS Keempat bertempat di dekat pintu masuk TPS, mempunyai tugas : menerima Pemilih yang akan masuk ke dalam TPS, dengan cara:
(a) anggota KPPS Keempat meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan Pemilih dan memastikan bahwa belum terdapat tanda khusus berupa tinta yang tersedia di TPS pada seluruh jari tangan pemilih;
(b) anggota KPPS Keempat meminta kepada pemilih untuk:
- Menunjukkan KTP-el atau Suket; dan
- menyerahkan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU atau Model A Surat Pindah Memilih;
(c) anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian antara Pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el atau Suket yang ditunjukkan oleh Pemilih;
(d) apabila Pemilih terdaftar dalam DPT, anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU dengan KTP-el atau Suket dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dan NIK dengan yang tercantum dalam formulir Model A-Daftar Pemilih yang dipegang oleh KPPS, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPT dengan menggunakan formulir Model A Daftar Pemilih;
(e) apabila terdapat Pemilih terdaftar dalam DPTb, anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model A-Surat Pindah Memilih dengan KTP-el atau Suket dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam ADaftar Pemilih Pindahan, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPTb yang terdapat dalam formulir ADaftar Pemilih Pindahan;
(f) Apabila terdapat Pemilih Pindahan yang belum sempat melapor kepada PPS atau KPU Kabupaten/Kota tempat tujuan memilih, pemilih pindahan tersebut dapat dilayani sepanjang telah didata dalam aplikasi daftar Pemilih yang berbasis teknologi informasi dan telah diterbitkan formulir Model A-Surat Pindah Memilih;
(g) Pelayanan terhadap Pemilih Pindahan sebagaimana dimaksud dalam huruf (f) dilakukan dengan cara:
- Anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian antara formulir Model ASurat Pindah Memilih dengan KTP-el atau Suket; dan
- Pemeriksaan kesesuaian pada formulir Model A-Surat Pindah Memilih dengan KTP-el atau Suket sebagaimana dimaksud pada angka i dilakukan untuk memastikan hak pilih yang bisa digunakan oleh Pemilih;
(h) apabila terdapat Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, pemilih tersebut dapat dilayani sepanjang berdasarkan pengecekan dalam cekdptonline.kpu.go.id:
i. identitas yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam KTP-el atau Suket yang ditunjukkan oleh Pemilih, tidak ditemukan dalam DPT atau DPTb; dan
ii. tinggal di rukun tetangga/rukun warga (sesuai dengan alamat pada KTP-el atau Suket) yang sama dengan TPS Pemilih tersebut akan menggunakan hak pilih.
Pelayanan terhadap pemilih tersebut dilakukan dengan cara KPPS mencatat identitas yang bersangkutan ke dalam formulir Model C.DAFTAR HADIR DPK-KPU sesuai nomor urut berikutnya;
Anggota KPPS Kelima bertugas untuk mencentang (✓) pada salah satu kolom Jenis Kelamin yaitu kolom L untuk Laki-Laki atau kolom P untuk Perempuan sesuai dengan Jenis Kelamin Pemilih untuk Pemilih yang telah diperiksa oleh KPPS Keempat.
Anggota KPPS Kelima bertugas meminta Pemilih untuk:
(a) menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KPU, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih;
(b) menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR DPTb-KPU, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan;
c) menuliskan nama lengkap sesuai KTP-el dan menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR DPK-KPU bagi pemilih yang tidak
terdaftar dalam DPT dan DPTb;
Apabila terdapat Pemilih penyandang disabilitas yang belum terdaftar dalam formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KPU atau formulir Model C.DAFTAR HADIR DPTb-KPU, anggota KPPS Kelima menuliskan status disabilitas Pemilih tersebut sesuai KTP-el atau Suketnya, dan melengkapi pada kolom jenis disabilitas pada formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KPU atau formulir Model C.DAFTAR HADIR DPTb-KPU;
Anggota KPPS Kelima bertugas mempersilakan Pemilih yang telah menandatangani daftar hadir menempati tempat duduk yang telah disediakan dan menghimbau untuk tidak meninggalkan TPS sebelum Pemilih selesai melakukan pemberian suara di TPS;
Anggota KPPS Keenam bertempat di dekat kotak suara bertugas mengatur Pemilih yang akan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara;
Anggota KPPS Ketujuh bertempat di dekat pintu keluar TPS, mempunyai tugas mengatur Pemilih yang akan keluar TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta yang disediakan di salah satu jari Pemilih sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya.
Anggota KPPS Kelima dan anggota KPPS Keenam diutamakan memiliki kemampuan bahasa isyarat kepada Pemilih Disabilitas.
Baca Detil Pedoman Pelaksanaan Tugas KPPS di Link Berikut Ini >>>> Klik Download
Tugas KPPS 1
Tugas KPPS 2
Tugas KPPS 3
Tugas KPPS 4
Tugas KPPS 5
Tugas KPPS 6
Tugas KPPS 7
Tugas KPPS Pemilu 2024
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.