Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Agustus 2024, Dokumen RPJPD Pemprov Maluku Utara Bakal Diperdakan

Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Maluku Utara 20 tahun kedepan, rencananya akan diperdakan bulan Agustus.

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Dok Humas Pemprov
Pemaparan Kepala Bappeda Maluku Utara, Sarmin S Adam, dalam kegiatan konsultasi publik rancangan awal RPJPD Pemprov Maluku Utara tahun 2025-2025, yang berlangsung di Sahid Bella Hotel Ternate. 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI - Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Maluku Utara 20 tahun kedepan, rencananya akan diperdakan bulan Agustus.

Pasalnya, RPJPD Maluku Utara tahun 2025-2045 yang sedang disusun itu akan menjadi referensi bagi para calon gubernur (Cagub) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2024 mendatang.

Hal ini diungkapkan Kepala Bappeda Maluku Utara, Sarmin S. Adam saat diwawancarai usai acara konsultasi publik rancangan awal RPJPD di Sahid Bela Hotel  Rabu (31/1/2023).

"Semua catatan yang diberikan oleh stakeholder pembangunan atau dari para pimpinan OPD pada konsultasi publik hari ini akan menjadi catatan perbaikan untuk kualitas dokumen yang berbasis pada isu-isu aktual dengan kompleksitas persoalan," ujar Sarmin.

Baca juga: Buka Forum Konsultasi Publik penyusunan RPJPD 2025-2045, Ini Pesan Plt Gubernur Maluku Utara

Dikatakan setelah selesai dari tahapan konsultasi ini, selanjutnya Bappeda akan melakukan fasilitasi dan evaluasi ke Ditjen Bangda Kemendagri.

"Kemudian setelah melakukan fasilitasi itu masuk ke tahap musrembang RPJPD. Dimana tantangan pembangunan kedepan tetap merujuk pada surat edaran bersama Mendagri dan Bapennas," jelasnya.

Menurut Sarmin, Plt. Gubernur Malut menggaris bawahi pentingnya sinkronisasi, penyesuaian dan penyelarasan antara dokumen baik, RPJPN, RPJPD kabupaten/kota.

Karena itu, lanjut Sarmin, pada tahapan Musrembang yang nantinya dilakukan setelah dari fasilitasi dengan Bangda, maka pihaknya akan mendesain ruang yang sebesar-besarnya bagi stakeholder pembangunan untuk berpartisipasi memberi catatan terhadap dokumen RPJPD.

Disaat yang sama pihaknya juga sedang menyusun dokumen RPD sebagai dokumen transisi karena periode RPJMD Maluku Utara sejahtera berakhir di Tahun 2024

Oleh karena itu kewajiban Bappeda menyusun dokumen RPD 2025-2026, bersamaan dengan itu pula Bappeda harus menyusun dokumen RKPD tahun 2025.

"Khusus untuk RPJPD direncanakan sudah harus diperdakan pada bulan Agustus,  karena harus menjadi referensi bagi calon gubernur dan wakil gubernur yang berkompetisi pada pilkada," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved