Pemilu 2024
Berikut Penjelasan Ketua KPU Morotai Soal Hak Pilih Warga Berdasarkan DPT, DPTb dan DPK
Berikut ini penjelasan Ketua KPU Pulau Morotai, Maluku Utara soal hak pilih warga berdasarkan DPT, DPTb dan DPK
|
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PEMILU: Ketua KPU Pulau Morotai, Irwan Abasm saat memberikan keterangan diruang kerjanya belum lama ini
Seraya menambahkan, jika surat suara di TPS sudah habis dicoblos yang terdaftar di DPT.
Maka DPTb dan DPK akan dikerahkan atau dialihkan, ke TPS terdekat.
"Kan kalau yang terdaftar di DPT lalu selesai pilih, dan surat suara di TPS itu habis, maka DPK dan DPTb."
Baca juga: Anggaran Paskibraka di Morotai Tahun 2024 Naik Menjadi Rp 700 Juta
"Dikerjakan ke TPS terdekat, untuk bisa mereka memilih haknya di TPS terdekat yang masih ada sisa surat suara,"cetusnya.
"Jadi kalau misalnya surat suara sudah habis maka, suda selesai, karena berdasarkan DPT per TPS yang ada."
"Sehingga, kami secara masif aturan itu yang kemudian dijalankan oleh KPPS, PPS dan PPK sudah sampaikan pada saat sosialisasi, "pungkasnya. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pemilu 2024
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.