Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Berikut Penjelasan Ketua KPU Morotai Soal Hak Pilih Warga Berdasarkan DPT, DPTb dan DPK

Berikut ini penjelasan Ketua KPU Pulau Morotai, Maluku Utara soal hak pilih warga berdasarkan DPT, DPTb dan DPK

|
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PEMILU: Ketua KPU Pulau Morotai, Irwan Abasm saat memberikan keterangan diruang kerjanya belum lama ini 

Seraya menambahkan, jika surat suara di TPS sudah habis dicoblos yang terdaftar di DPT.

Maka DPTb dan DPK akan dikerahkan atau dialihkan, ke TPS terdekat.

"Kan kalau yang terdaftar di DPT lalu selesai pilih, dan surat suara di TPS itu habis, maka DPK dan DPTb."

Baca juga: Anggaran Paskibraka di Morotai Tahun 2024 Naik Menjadi Rp 700 Juta

"Dikerjakan ke TPS terdekat, untuk bisa mereka memilih haknya di TPS terdekat yang masih ada sisa surat suara,"cetusnya.

"Jadi kalau misalnya surat suara sudah habis maka, suda selesai, karena berdasarkan DPT per TPS yang ada."

"Sehingga, kami secara masif aturan itu yang kemudian dijalankan oleh KPPS, PPS dan PPK sudah sampaikan pada saat sosialisasi, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved