Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Berikut Penjelasan Ketua KPU Morotai Soal Hak Pilih Warga Berdasarkan DPT, DPTb dan DPK

Berikut ini penjelasan Ketua KPU Pulau Morotai, Maluku Utara soal hak pilih warga berdasarkan DPT, DPTb dan DPK

|
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PEMILU: Ketua KPU Pulau Morotai, Irwan Abasm saat memberikan keterangan diruang kerjanya belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Ketua KPU Pulau Morotai, Irwan Abas mengatakan, berdasarkan putusan KPU nomor 66 Tahun 2023.

Tentang petunjuk teknis hari pemungutan suara pada Pemilu 2024, akan diutamakan kepada pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Pengguna hak pilih di TPS Pemilu 2024 ini, kita KPU berdasarkan dengan petunjuk teknis PKPU."

"Bahkan di keputusan KPU, diutamakan kepada pemilih yang terdaftar di DPT, "katanya saat diwawancarai, Kamis (1/2/2024).

Baca juga: Karena Sertifikat Ditandatangani Presiden, Rekrutmen Paskibraka Morotai Tahun 2024 Diperketat

Irwan mengaku, hal itu bukan tanpa alasan, sebab kategori Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan serentak pada 14 Februari 2024 itu.

Terbagi atas tiga kategori pemilih, yakni DPT, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

DPT ialah, warga yang memiliki hak pilih sesuai keputusan KPU. DPT ini disusun KPU berdasarkan data pemilih pemilu terakhir.

Pemilih di DPT dapat mencoblos pada pukul 07:00-13.00 WIT, di mana ia harus membawa undangan memilih.

Dengan kode C6 dan e-KTP. Dengan begitu, pemilih DPT akan mendapatkan semua surat suara.

Sementara DPTb ialah, warga yang memiliki hak pilih. DPTb juga sudah terdata dalam DPT.

Namun disebut sebagai DPTB, jika warga tersebut ingin pindah memilih di TPS lain.

Sedangkan DPK, warga yang memiliki hak pilih, tapi belum terdata di DPT dan DPTb juga masih bisa memilih.

DPK dapat memilih dengan membawa bukti e-KTP di TPS, yang sesuai dengan alamat KTP.

Warga tersebut diperbolehkan mencoblos, pada pukul 13:00 WIT.

"Nah, kemudian pada saat pengguna hak pilihnya itu, DPTB dan DPK, nanti 1 jam sebelum akhir pemungutan suara di pukul 13.00 WIT, baru mereka bisa ikut memilih, "jelasnya.

Seraya menambahkan, jika surat suara di TPS sudah habis dicoblos yang terdaftar di DPT.

Maka DPTb dan DPK akan dikerahkan atau dialihkan, ke TPS terdekat.

"Kan kalau yang terdaftar di DPT lalu selesai pilih, dan surat suara di TPS itu habis, maka DPK dan DPTb."

Baca juga: Anggaran Paskibraka di Morotai Tahun 2024 Naik Menjadi Rp 700 Juta

"Dikerjakan ke TPS terdekat, untuk bisa mereka memilih haknya di TPS terdekat yang masih ada sisa surat suara,"cetusnya.

"Jadi kalau misalnya surat suara sudah habis maka, suda selesai, karena berdasarkan DPT per TPS yang ada."

"Sehingga, kami secara masif aturan itu yang kemudian dijalankan oleh KPPS, PPS dan PPK sudah sampaikan pada saat sosialisasi, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved