Aipda YP, Anggota Polres Halmahera Barat Disanksi Demosi, Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan
Aipda YP, anggota Polres Halmahera Barat, Maluku Utara diberi sanksi Demosi, atas dugaan tindak pidana penganiayaan
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Oknum anggota Polres Halmahera Barat berinisial Aipda TP, diberikan sanksi demosi.
Menurut Pasal 1 angka 24 perkap, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Sanksi ini diputuskan ke Aipda YP melalui sidang atas kasus dugaan kekerasan terhadap Nus Gororos.
Seorang warga Desa Adu, Kecamatan Ibu Selatan, Halmahera Barat di dalam Mako Polres Halmahera Barat.
Baca juga: Polisi Siagakan 100 Personel Kawal Penyampaian Proker Prabowo-Gibran di Ternate
Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson Pasaribu menyatakan seorang anggotanya berinisial Aipda YP sudah disidang disiplin.
Dalam sidang disiplin, Kamis (31/1/2024) dengan putusan teguran tertulis, penempatan khusus (Patsus) selama 21 hari serta penundaan gaji berkala selama satu periode.
"Sanksinya sudah diberikan melalui sidang Disiplin akhir Januari kemarin, "tegasnya, Sabtu (3/2/2024).
Kapolres juga mengaku, sanksi yang diberikan tersebut sebagai pencegahan, sehingga hal tersebut tidak lagi terjadi.
Dengan insiden ini, Kapolres mengakui, pihaknya setiap apel pagi selalu memerintahkan perwira untuk mengarahkan anggota.
Terutama dibagian penegakan hukum, agar tidak menyimpang dalam penegakan hukum.
"Jadi kita menegakan hukum tanpa menyalahi aturan hukum, sehingga segala bentuk tindak kekerasan tidak lagi terjadi."
Baca juga: BREAKING NEWS Tolak Kehadiran Maryam Djahir, Pegawai Panti Himo-himo Ternate Gelar Protes
"Dan apabila ada anggota yang tidak menaati atau melanggar maka akan ditindak tegas, "tuturnya.
Sebagai Kapolres di Halmahera Barat ia meminta maaf kepada korban dan keluarga atas insiden yang terjadi.
"Sebagai pimpinan, saya meminta maaf atas insiden yang terjadi, sebagai permohonan maaf, anggota yang salah juga diberikan sanksi, "pungkasnya. (*)
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Rp1,2 Miliar: Kades Waisakai Kepulauan Sula Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Penyidik Polda Malut Jadwalkan Pemeriksaan Anak Direktur PT Semarak Nusantara Patria Ternate |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Kesehatan, Kamis 2 Oktober 2025: Aquarius Waspada Pencernaan, Pisces Butuh Hidrasi |
![]() |
---|
Ramalan 12 Zodiak, Kamis 2 Oktober 2025: Taurus Terus Waspada, Musuh Gemini Tumbang? |
![]() |
---|
UBS Melambung! Galeri 24 dan Antam? Ini Harga serta Buyback Emas di Pegadaian, Kamis 2 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.