Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Halmahera Selatan

Komisi I DPRD Halmahera Selatan Minta Bassam Kasuba Aktifkan 12 Kades

"Mereka (kades) tidak diberhentikan secara parmanen, tapi pemberhentian sementara karena menjalani sanksi etik, "ujar Munawir Bahar

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
STATEMENT: Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan Munawir Bahar ketika menjelaskan pengaktifan 12 Kades, Rabu (1/10/2025). Dikatakan, sebab sejumlah kades dari 12 kades masa pemberhentiannya sudah lebih dari 1 dan 2 tahun 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Komisi I DPRD Halmahera Selatan setuju jika para kepala desa (Kades) definitif yang diberhentikan sementara untuk diaktifkan kembali.

Berdasarkan catatan Komisi I Halmahera Selatan, Maluku Utara, sedikitnya terdapat 12 desa sampai saat ini diisi oleh PNS sebagai penjabat kades.

12 desa tersebut di antaranya Tabamasa, Tawa (Kasiruta), Sayoang, Bori, Kusubibi, Jojame, Wayaua, Pulau Gala, Tawabi, Bisori, Wayaloar, dan Kampung Baru (Botang Lomang).

Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan Munawir Bahar mengatakan, para kades yang diberhentikan merupakan kepala pemerintahan desa yang dipilih masyarakat melalui Pilkades.

Baca juga: Terdekat Tanggal 3: Ini Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni Rute Ternate ke Bitung awal Oktober 2025

Sebab sejumlah kades dari 12 kades masa pemberhentiannya sudah lebih dari 1 dan 2 tahun.

STATEMENT: Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan Munawir Bahar ketika menjelaskan pengaktifan 12 Kades, Rabu (1/10/2025).
STATEMENT: Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan Munawir Bahar ketika menjelaskan pengaktifan 12 Kades, Rabu (1/10/2025). (Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani)

"Mereka ini tidak diberhentikan secara parmanen, tapi pemberhentian sementara karena menjalani sanksi etik, "ujar Munawir di ruangan Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Rabu (1/10/2025).

"Kemudian 12 kades ini ada yang diberhentikan sejak Bupati sebelumnya."

"Jadi ini sudah cukup lama sehingga kami dorong Bupati agar mereka diaktifkan kembali karena masih ada sisa jabatan, "sambungnya.

Dikatakan, pihaknya telah membahas pengaktifan 12 kades tersebut dengan DPMD dan Inspektorat melalui rapat dengar pendapat (RDP).

Dari RDP ini, pihaknya berkesimpulan para kades layak daiktifkan kembali karena telah menjalani sanksi etik yang diekanakan.

"Misalnya temuan penggunaan dana desa (DD), ini semuanya sudah bikin penyelesaian."

"Dan itu rata-rata temuan administrasi sehingga hak mereka sebagai kepala pemerintahan desa sudah harus dipulihkan, "jelasnya.

Selain pengaktifan yang dimaksud, Munawir menyebut Komisi I DPRD juga mendorong agar pemerintah daerah segera melaksanakan pemilihan antar waktu (PAW) di 5 desa yang kadesnya telah berhalangan tetap (meninggal dunia).

Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Belum Pastikan Nilai Dana TKD 2026, Helmi Muchsin: Kita Tunggu PMK

5 desa tersebut adalah Desa Fafao di Kecamatan Kayoa Barat, Desa Ploly di Kecamatan Pulau Makian, Desa Ombawa di Kecamatan Makian Barat, Desa Pasir Putih di Kecamatan Kayoa Selatan, dan Desa Yaba di Kecamatan Bacan Barat Utara. 

"Kami di Komisi I mendukung renacana saudara Bupati bahwa seluruh desa harus kepala pemerintahannya defintif."

"Karena itu, kami mendorong agar 12 Kades itu diaktifkan kembali, dan dilaksanakan PAW untuk 5 desa tersebut, "tutup Munawir. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved