Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

KPU Taliabu Belum Terima Dana Hibah Pilkada 2024, Jumlahnya Rp 22 Miliar Lebih

Sampai saat ini, KPU Pulau Taliabu, Maluku Utara belum terima dana hibah Pilkada 2024 yang jumlahnya Rp 22 Miliar lebih

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com
PEMILU: Tampak Kantor KPU Pulau Taliabu. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pemkab Pulau Taliabu sudah menetapkan, besaran dana hibah Pillkada 2024.

Hal itu dibuktikan dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD Pilkada 2024, pada Oktober 2023 kemarin.

Berdasarkan NPHD tersebut, Pemkab Pulau Taliabu hibahkan dana untuk KPU Pulau Taliabu sebesar Rp 22.468.366.800, Bawaslu Taliabu, Rp 9.871.639.000, dan Polres Taliabu, Rp 9.518.482.000.

Di mana, mekanisme pencarian anggaran tersebut dilakukan secara bertahap, yaitu pembayaran pertama akan dicairkan 40 persen, kedua 60 persen.

Baca juga: 14 Ribu Warga Taliabu Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2024

Ketua KPU Pulau Taliabu, Arisandi La Isa mengaku, sampai dengan sekarang pihaknya belum menerima dana itu.

"Kalau persoalan cair dari Pemkab ke KPU belum sama sekali. Cuma mekanisme 40-60, cuma sampai saat ini belum (Cair), "katanya, Jumat (2/2/2024).

Sebelumnya, TribunTernate.com, pernah merilis pernyataan Kepala Kesbangpol Pulau Taliabu, Sutomo Teapon, tertanggal 2 Oktober 2023.

Baca juga: Dinas Kesehatan Taliabu Tinjau Lahan Pembangunan Puskesmas Pembantu di Desa Talo

Menurut Sutomo, dana hibah Pilkada 2024 akan dicairkan pada akhir tahun 2023 sebesar 40 persen.

Dengan presentase untuk KPU senilai Rp 6 miliar, Bawaslu Rp 2 miliar lebih, Polres Rp 4 miliar lebih dan TNI Rp 1 miliar.

"Untuk 2023 ini bakal dicairkan 40 persen. Kemudian tahun 2024 60 persen. Intinya ini bertahap, "terangnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved