Pulau Taliabu
Proses Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Taliabu, Penyidik Serahkan Berkas Perkara ke Jaksa
Proses pasus pemalsuan surat tanah di Pulau Taliabu, Maluku Utara, penyidik resmi serahkan berkas perkara ke Jaksa
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Selasa (6/2/2024), Polisi menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pulau Taliabu.
Perihal dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Keterangan Tanah atau SKT, yang terjadi di Desa Todoli, Kecamatan Lede.
Di mana, setiap perkara yang dinyatakan selesai di sidik wajib diserahkan ke JPU sesuai acuan Pasal 110 KUHAP.
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan mengatakan, tahap satu berhasil dilakukan.
Baca juga: 6 Desa di Taliabu Terpapar Wabah Diare, Kuraisia Minta Puskesmas & Pemdes Berperan Aktif
Tinggal menunggu peninjauan lebih lanjut dari JPU, terkait dengan masalah tersebut.
Ketika berkas tersebut dinyatakan lengkap, pihaknya akan melanjutkan dengan proses tahap dua.
Yaitu menyerahkan berkas perkara, sekaligus dengan tersangka ke Jaksa.
"Iya, giat kami hari ini lakukan tahap satu sudah dilakukan, menunggu tinjauan lebih lanjut."
"Soal perkara pemalsuan SKT dari Jaksa seperti apa, lalu kita akan lanjutkan, "jelasnya, Selasa (6/2/2024).
Dalam kasus tersebut, penyidik Polres Pulau Taliabu sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Masing-masing mendapatkan berinisial MA alias La Ota, MI dan saudari SHB.
Dari tiga tersangka tersebut, La Ota dan MI resmi ditahan polisi. Sedangkan saudari SHB belum ditahan, dengan alasan sakit.
Baca juga: Tingkatkan Pelayanan Publik, Wakil Bupati Pulau Taliabu Ingatkan Pegawai Jaga Kedisiplinan
SBH sendiri merupakan seorang wanita sudah berumur 76 tahun kategori lanjut usia (Lansia).
Komang menjelaskan, para tersangka disangkakan dengan pasal 263 ayat (1) dan (2) juncto pasal 55 KUHP.
"Dengan maksimal 6 tahun penjara," terangnya mengakhiri. (*)
| DPC PKB Taliabu Gelar Muscab II, 4 Nama Calon Ketua Diusulkan ke DPP |
|
|---|
| Stok BBM SPBU Bobong Taliabu Masih Aman, Pasokan April Tunggu Kapal dari Sanana |
|
|---|
| Pengurus PWI Taliabu Periode 2026-2029 Terbentuk |
|
|---|
| Harga Dexlite di Taliabu Juga Rp 24.150 per Liter |
|
|---|
| Akses Jembatan Fangahu Diblokir, Pekerja Tuntut Pembayaran Material |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Jaksa-terima-berkas-penyidikan-kasus-pemalsuan-surat-tanah-di-Taliabu.jpg)