Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Proses Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Taliabu, Penyidik Serahkan Berkas Perkara ke Jaksa

Proses pasus pemalsuan surat tanah di Pulau Taliabu, Maluku Utara, penyidik resmi serahkan berkas perkara ke Jaksa

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Abdul Muhammad Havidl
HUKUM: Penyidik Polres Pulau Taliabu saat melakukan tahap satu dugaan perkara tindak pidana pemalsuan Surat Keterangan Tanah di kantor Kejari Pulau Taliabu, Selasa (6/2/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Selasa (6/2/2024), Polisi menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pulau Taliabu.

Perihal dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Keterangan Tanah atau SKT, yang terjadi di Desa Todoli, Kecamatan Lede.

Di mana, setiap perkara yang dinyatakan selesai di sidik wajib diserahkan ke JPU sesuai acuan Pasal 110 KUHAP.

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan mengatakan, tahap satu berhasil dilakukan.

Baca juga: 6 Desa di Taliabu Terpapar Wabah Diare, Kuraisia Minta Puskesmas & Pemdes Berperan Aktif

Tinggal menunggu peninjauan lebih lanjut dari JPU, terkait dengan masalah tersebut.

Ketika berkas tersebut dinyatakan lengkap, pihaknya akan melanjutkan dengan proses tahap dua.

Yaitu menyerahkan berkas perkara, sekaligus dengan tersangka ke Jaksa.

"Iya, giat kami hari ini lakukan tahap satu sudah dilakukan, menunggu tinjauan lebih lanjut."

"Soal perkara pemalsuan SKT dari Jaksa seperti apa, lalu kita akan lanjutkan, "jelasnya, Selasa (6/2/2024).

Dalam kasus tersebut, penyidik Polres Pulau Taliabu sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Masing-masing mendapatkan berinisial MA alias La Ota, MI dan saudari SHB.

Dari tiga tersangka tersebut, La Ota dan MI resmi ditahan polisi. Sedangkan saudari SHB belum ditahan, dengan alasan sakit.

Baca juga: Tingkatkan Pelayanan Publik, Wakil Bupati Pulau Taliabu Ingatkan Pegawai Jaga Kedisiplinan

SBH sendiri merupakan seorang wanita sudah berumur 76 tahun kategori lanjut usia (Lansia).

Komang menjelaskan, para tersangka disangkakan dengan pasal 263 ayat (1) dan (2) juncto pasal 55 KUHP.

"Dengan maksimal 6 tahun penjara," terangnya mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved