Rabu, 15 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Ketentuan dan Syarat Saksi Peserta Pemilu 2024 di TPS, Harus Punya Surat Mandat

Saksi bukan hanya mewakili peserta Pemilu (partai politik atau pasangan calon), tetapi juga bertugas memantau pelaksanaan pemungutan dan penghitungan

Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PEMILU: Suasana Bawaslu Morotai melalui Panwascam Morotai Selatan, melaksanakan bimbingan teknis kepada saksi Partai Politik pada Pemilu 2024 di Upland Cafe, Jumat (9/2/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM-Keberadaan saksi dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sangat penting.

Saksi bukan hanya mewakili peserta Pemilu (partai politik atau pasangan calon), tetapi juga bertugas memantau pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan ketentuan dan syarat saksi Pemilu 2024.

Dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum telah diatur ketentuan saksi.

1. Ketua dan anggota KPPS menerima surat mandat dari Saksi dalam bentuk hardcopy.

2. Saksi di TPS harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a) hanya dapat menjadi saksi untuk satu peserta Pemilu.

b) dalam hal terdapat saksi yang mewakili lebih dari 1 (satu) peserta Pemilu, saksi dapat diterima sepanjang merupakan saksi dari Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon tersebut, yang dibuktikan dengan surat mandat dari masing-masing Peserta Pemilu.

c) wajib membawa dan menyerahkan surat mandat paling lambat sebelum rapat pemungutan suara yang ditandatangani oleh:

- Pasangan Calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;

- pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; atau

- calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD;

d) tidak mengenakan atau membawa atribut kampanye yang memuat nomor, nama, foto calon/Pasangan Calon, simbol/gambar Partai Politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak Peserta Pemilu tertentu; dan

e) berjumlah paling banyak 2 (dua) orang untuk masingmasing Pasangan Calon, Partai Politik, atau calon anggota DPD, dengan ketentuan yang dapat memasuki TPS berjumlah 1 (satu) orang dalam satu waktu.

3. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) surat mandat maka yang berlaku yaitu mandat dari kepengurusan tingkat kabupaten/kota kecuali mandat dari kepengurusan tingkat kabupaten/kota dinyatakan tidak berlaku oleh tingkat di atasnya.

4. Saksi yang memasuki TPS harus menggunakan tanda pengenal dari yang diberikan oleh KPPS.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved