Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Bawaslu Tidore Temukan Enam ASN Diduga Terlibat Politik Praktis Selama Masa Kampanye

Selama Masa kampanye, Bawaslu menemukan 6 ASN yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu.

Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Amru Arfa saat memimpin Apel Siaga Pengawasan dan Pemungutan Suara di Pantai Tugulufa, Minggu (11/4/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM,TIDORE-  Selama Masa kampanye, Bawaslu menemukan 6 ASN yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Tidore Amru Arfa saat diwawancarai Tribunternate.com Minggu (11/2/2024) mengatakan, Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran tersebut saat pelaksanaan kampanye di tiga kecamatan.

Yakni kecamatan Tidore Utara,Kecamatan Selatan serta Kecamatan Tidore.

Saat ini 6 ASN tersebut sudah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti

" Kemarin temuan Bawaslu ada ASN yang melakukan pelanggaran pemilu, namun tindaklanjutnya oleh undang undang menjadi kewenangan lembaga lain dalam hal ini KASN dan itu sudah direkomendasikan," ungkap Amru.

Amru menjelaskan, bahwa Bawaslu tidak lagi melakukan pemanggilan untuk mengklarifikasi terkait temuan tersebut.

Baca juga: Memasuki Minggu Tenang, Bawaslu dan Satpol PP di Tidore Mulai Menertibkan Alat Peraga Kampanye

Namun hanya menyampaikan rekomendasi kepada KASN untuk ditindaklanjuti.

"Jadi mekanismenya Bawaslu tidak lagi panggil dan lakukan klarifikasi,kalau dia mengarah ke pelanggaran hukum lainnya itu kewenangannya KASN,nanti kita sampaikan fakta dan bukti,yang bersangkutan selanjutnya akan diproses oleh KASN," jelas Amru.

Lebih lanjut, Amru menambahkan, bahwa ada satu dugaan tindak pidana pemilu yang harus dihentikan karena tidak memenuhi unsur.

" Ada satu dugaan pidana pemilu yang oleh Gakumdu harus dihentikan karena tidak memenuhi kualifikasi unsur pasal yang disangkakan," tambah Amru.

Lebih lanjut Amru menegaskan, bahwa dalam pemilu ASN harus menjaga netralitas.

ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis, seperti menjadi Tim sukses, hadir dan ikut kampanye.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved