Pemilu 2024
Ukuran dan Panduan Penyiapan Lokasi TPS Pemilu 2024 Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024
Tidak semua tempat bisa dijadikan TPS. Begitu juga ukurannya, ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
TRIBUNTERNATE.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Keputusan KPU ini mengatur dengan jelas pedoman dalam membuat tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024.
Tidak semua tempat bisa dijadikan TPS. Begitu juga ukurannya, ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Berikut pedoman membuat TPS yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 :
1. Penyiapan TPS
a. Penyiapan Lokasi TPS
Lokasi TPS harus memenuhi beberapa ketentuan yakni dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup.
Misalnya, ruangan/gedung sekolah, balai pertemuan masyarakat, ruangan/gedung tempat pendidikan lainnya, dan gedung atau kantor milik pemerintah dan non pemerintah termasuk halamannya.
TPS tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah.
TPS dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat tanpa merusak lingkungan.
TPS harus sudah selesai paling lambat satu hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
b. Pembuatan TPS
Harus disiapkan sarana dan prasarana terdiri atas:
- ruangan atau tenda;
- alat pembatas;
- papan informasi yang digunakan untuk menempel daftar peserta, salinan DPT dan salinan DPTb pada saat pemungutan suara
Kemudian adanya tempat duduk dan meja ketua dan anggota KPPS, meja untuk menempatkan kotak suara dan bilik suara, tempat duduk pemilih, saksi, dan pengawas TPS, serta alat penerangan yang cukup.
2. Bentuk dan Ukuran TPS
TPS dibuat dalam bentuk persegi panjang dengan ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.
TPS diberi tanda batas dengan menggunakan tali, tambang, atau bahan lain.
Pintu masuk dan keluar TPS harus dapat menjamin akses gerak bagi Pemilih penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda.
TPS dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup, dengan ketentuan:
(1) apabila dibuat di ruang terbuka, tempat duduk ketua KPPS dan anggota KPPS, Pemilih, dan Saksi dapat diberi pelindung terhadap panas cahaya matahari, hujan, dan tidak memungkinkan orang lalu lalang di belakang Pemilih pada saat memberikan suara di bilik suara.
(2) apabila dibuat di ruang tertutup, luas TPS harus mampu menampung pelaksanaan rapat pemungutan dan penghitungan suara di TPS, dan posisi Pemilih membelakangi tembok/dinding pada saat memberikan suara di bilik suara.
Baca PDF Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 >>>> Klik Link Ini
Denah dan alur pemilih di TPS
Dikutip dari YouTube KPU RI, pemilih masuk ke TPS. Kemudian akan ada meja pencatatan di dekat pintu masuk.
Masih di dekat pintu masuk, ada tempat duduk pemilih untuk menunggu sampai namanya dipanggil.
Di tengah-tengah TPS, terdapat bilik suara yang menjadi tempat mencoblos.
Kemudian setelah mencoblos, surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara.
Persis di samping kotak suara, ada meja tinta.
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.