Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

596 Lembar Surat Suara Kelebihan dan Rusak Pemilu 2024 di Morotai Dimusnahkan

Sebanyak 596 lembar surat suara kelebihan dan rusak Pemilu 2024 di Pulau Morotai, Maluku Utara dimusnahkan

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PEMILU: Proses pemusnahan surat suara lebih dan rusak Pemilu 2024 di Pulau Morotai, Selasa (13/2/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Jelang pungut hitung Pemilu 2024, pada Rabu (14/2/2024) besok.

KPU dan Bawaslu Pulau Morotai bersama Polres dan Kodim 1514 Pulau Morotai.

Telah melaksanakan pemusnahan, kelebihan surat suara dan surat suara rusak Pemilu 2024.

Itu bertempat di Kantor KPU Pulua Morotai, Desa Darame, Morotai Selatan, Selasa (13/2/2024).

Baca juga: Bawaslu Morotai Awasi KPU Musnahkan Kelebihan & Rusak Surat Suara Pemilu 2024

Dihadiri Ketua KPU Pulau Morotai, Irwan Abas; Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Ramla Molle.

Kapolres Pulau Morotai, AKBP Agung Cahyono dan mewakili Dandim 1514 Pulau Morotai, Pasi Intel Kapten Inf Andri Gusti Wijaya.

Pemusnahan kelebihan dan surat suara rusak Pemilu 2024 dengan jumlah sebagai berikut:

Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 12 lembar.

Surat suara anggota DPR sebanyak 596 lembar

Surat suara anggota DPD sebanyak 325 lembar

Surat suara anggota DPRD Provinsi sebanyak 94 lembar

Surat suara anggota DPRD Kabupaten:

Dapil Morotai I sebanyak 4 lembar

Dapil Morotai II sebanyak 65 lembar

Dapil Morotai III sebanyak 7 lembar

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved