Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Penetapan Jumlah Kursi dan Pembagian 15 Dapil DPRD Jabar Pemilu 2024, Ketahui Cara Penghitungannya

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2023, telah ditetapkan ada 120 kursi DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang terbagi 15 dapil

kpu.go.id
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2023, telah ditetapkan ada 120 kursi DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang terbagi menjadi 15 dapil 

TRIBUNTERNATE.COM-Pemilihan Legislatif (DPRD) Jawa Barat (Jabar) Pemilu 2024, telah dilaksanakan. Saat ini sedang memasuki tahap rekapitulasi suara berjenjang dari PPK, KPU Kota/Kabupaten/ hingga KPU Provinsi.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2023, telah ditetapkan ada 120 kursi DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang terbagi menjadi 15 dapil.

Berikut rincian pembagian kursi di 15 Dapil DPRD Jabar :

Jawa Barat 1 (8 kursi), terdiri dari Kota Bandung dan Cimahi

Jawa Barat 2 (10 kursi), Bandung

Jawa Barat 3 (4 kursi), meliputi Bandung Barat

Jawa Barat 4 (6 kursi), terdiri dari Cianjur

Jawa Barat 5 (8 kursi), terdiri dari Sukabumi dan Kota Sukabumi

Jawa Barat 6 (11 kursi), Bogor

Jawa Barat 7 (3 kursi), Kota Bogor

Jawa Barat 8 (11 kursi), Kota Depok dan Kota Bekasi

Jawa Barat 9 (7 kursi), Bekasi

Jawa Barat 10 (8 kursi), terdiri dari Karawang dan Purwakarta

Jawa Barat 11 (11 kursi), terdiri dari Subang, Sumedang, Majalengka

Jawa Barat 12 (12 kursi), terdiri dari Indramayu, Cirebon, Kota Cirebon.

Jawa Barat 13 (8 kursi), terdiri dari Kuningan, Ciamis, Pangandaran, Kota Banjar

Jawa Barat 14 (6 kursi), terdiri dari Garut

Jawa Barat 15, (7 kursi), terdiri dari Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya

Catat, berikut ini cara dan simulasi penghitungan perolehan kursi :

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah daerah pemilihan (dapil).

Setiap partai politik akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya.

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contoh Dapil X dengan total 3 kursi tersedia.

Pada Dapil X ini diikuti oleh empat partai yakni Partai Tomat, Partai Jeruk, Partai Apel, dan Partai Semangka.

Dalam Pemilihan, berikut hasil perolehan suaranya :

Partai Tomat mendapat 35.000 suara
Partai Jeruk mendapat 17.000 suara
Partai Apel mendapat 11.000 suara
Partai Semangka mendapat 8.000 suara

Cara menentukan peraih kursi pertama di Dapil X?

Masing-masing partai dibagi dengan angka 1.

Partai Tomat 35.000/1 = 35.000
Partai Jeruk 17.000/1 = 17.000
Partai Apel 11.000/1 = 11.000
Partai Semangka 8.000/1 = 8.000

Setelah semua perolehan suara dibagi 1, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil X adalah Partai Tomat dengan jumlah 35.000 suara.

Cara menentukan peraih kursi kedua di Dapil X?

Karena Partai Tomat sudah mendapatkan kursi pada pembagian kursi pertama, maka pembagian kursi kedua, Partai Tomat dibagi angka ganjil 3.

Sementara Partai Jeruk, Apel dan Semangka, dibagi angka 1 karena belum mendapatkan kursi.

Partai Tomat 35.000/3 = 11.666
Partai Jeruk 17.000/1 = 17.000
Partai Apel 11.000/1 = 11.000
Partai Semangka 8.000/1 = 8.000

Dengan demikian, maka yang berhak atas kursi kedua di Dapil X adalah Partai Jeruk dengan perolehan 17.000 suara.

Cara menentukan peraih kursi ketiga di Dapil X?

Untuk menentukan kursi ketiga, Partai Tomat dan Partai Jeruk dibagi dengan angka 3.

Sementara Partai Apel dan Semangka masih tetap dibagi dengan angka 1 karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.

Partai Tomat 35.000/3 = 11.666
Partai Jeruk 17.000/3 = 5.666
Partai Apel 11.000/1 = 11.000
Partai Semangka 8.000/1 = 8.000

Dari hasil pembagian itu, maka yang berhak mendapatkan kursi ketiga di Dapil X adalah Partai Apel dengan perolehan suara terbanyak yaitu 11.000.

Kekurangan dan Kelebihan Metode Sainte Lague

Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.

Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.

Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, maka partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi. Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved