Pemilu 2024
Penetapan Jumlah Kursi dan Pembagian 15 Dapil DPRD Jabar Pemilu 2024, Ketahui Cara Penghitungannya
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2023, telah ditetapkan ada 120 kursi DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang terbagi 15 dapil
TRIBUNTERNATE.COM-Pemilihan Legislatif (DPRD) Jawa Barat (Jabar) Pemilu 2024, telah dilaksanakan. Saat ini sedang memasuki tahap rekapitulasi suara berjenjang dari PPK, KPU Kota/Kabupaten/ hingga KPU Provinsi.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2023, telah ditetapkan ada 120 kursi DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang terbagi menjadi 15 dapil.
Berikut rincian pembagian kursi di 15 Dapil DPRD Jabar :
Jawa Barat 1 (8 kursi), terdiri dari Kota Bandung dan Cimahi
Jawa Barat 2 (10 kursi), Bandung
Jawa Barat 3 (4 kursi), meliputi Bandung Barat
Jawa Barat 4 (6 kursi), terdiri dari Cianjur
Jawa Barat 5 (8 kursi), terdiri dari Sukabumi dan Kota Sukabumi
Jawa Barat 6 (11 kursi), Bogor
Jawa Barat 7 (3 kursi), Kota Bogor
Jawa Barat 8 (11 kursi), Kota Depok dan Kota Bekasi
Jawa Barat 9 (7 kursi), Bekasi
Jawa Barat 10 (8 kursi), terdiri dari Karawang dan Purwakarta
Jawa Barat 11 (11 kursi), terdiri dari Subang, Sumedang, Majalengka
Jawa Barat 12 (12 kursi), terdiri dari Indramayu, Cirebon, Kota Cirebon.
Jawa Barat 13 (8 kursi), terdiri dari Kuningan, Ciamis, Pangandaran, Kota Banjar
Jawa Barat 14 (6 kursi), terdiri dari Garut
Jawa Barat 15, (7 kursi), terdiri dari Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya
Catat, berikut ini cara dan simulasi penghitungan perolehan kursi :
Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah daerah pemilihan (dapil).
Setiap partai politik akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya.
Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.
Contoh Dapil X dengan total 3 kursi tersedia.
Pada Dapil X ini diikuti oleh empat partai yakni Partai Tomat, Partai Jeruk, Partai Apel, dan Partai Semangka.
Dalam Pemilihan, berikut hasil perolehan suaranya :
Partai Tomat mendapat 35.000 suara
Partai Jeruk mendapat 17.000 suara
Partai Apel mendapat 11.000 suara
Partai Semangka mendapat 8.000 suara
Cara menentukan peraih kursi pertama di Dapil X?
Masing-masing partai dibagi dengan angka 1.
Partai Tomat 35.000/1 = 35.000
Partai Jeruk 17.000/1 = 17.000
Partai Apel 11.000/1 = 11.000
Partai Semangka 8.000/1 = 8.000
Setelah semua perolehan suara dibagi 1, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil X adalah Partai Tomat dengan jumlah 35.000 suara.
Cara menentukan peraih kursi kedua di Dapil X?
Karena Partai Tomat sudah mendapatkan kursi pada pembagian kursi pertama, maka pembagian kursi kedua, Partai Tomat dibagi angka ganjil 3.
Sementara Partai Jeruk, Apel dan Semangka, dibagi angka 1 karena belum mendapatkan kursi.
Partai Tomat 35.000/3 = 11.666
Partai Jeruk 17.000/1 = 17.000
Partai Apel 11.000/1 = 11.000
Partai Semangka 8.000/1 = 8.000
Dengan demikian, maka yang berhak atas kursi kedua di Dapil X adalah Partai Jeruk dengan perolehan 17.000 suara.
Cara menentukan peraih kursi ketiga di Dapil X?
Untuk menentukan kursi ketiga, Partai Tomat dan Partai Jeruk dibagi dengan angka 3.
Sementara Partai Apel dan Semangka masih tetap dibagi dengan angka 1 karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.
Partai Tomat 35.000/3 = 11.666
Partai Jeruk 17.000/3 = 5.666
Partai Apel 11.000/1 = 11.000
Partai Semangka 8.000/1 = 8.000
Dari hasil pembagian itu, maka yang berhak mendapatkan kursi ketiga di Dapil X adalah Partai Apel dengan perolehan suara terbanyak yaitu 11.000.
Kekurangan dan Kelebihan Metode Sainte Lague
Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.
Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.
Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, maka partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.
Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi. Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.