Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Kabar Potensi PSU di TPS 01 Desa Tabona Belum Pasti, Bawaslu Taliabu akan Umumkan Hasilnya Besok

Ketua Bawaslu Pulau Taliabu, La Umar La Juma, akui menerima satu dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kantor Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, dari arah depan. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Ketua Bawaslu Pulau Taliabu, La Umar La Juma, akui menerima satu dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Yang ditemukan langsung oleh Panwaslu Kecamatan Tabona di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Desa Tabona.

Informasi yang diperoleh TribunTernate.com, temuannya yaitu, ada dua pemilih diduga tak kantongi form A5.

Dengan artian bahwa, belum mengurus pindah memilih dari daerah asal Ternate ke Pulau Taliabu.

"Karena syaratnya pemilih yang pindah memilih memenuhi syarat (kantongi A5) untuk dia bisa menggunakan hak pilih. Sekalipun dia kantongi A5, dia tidak bisa memilih caleg Provinsi maupun Kabupaten," jelas La Umar, Senin (19/2/2024).

Dia bilang, pihaknya saat ini sedang melakukan pengkajian terkait dengan laporan tersebut.

Baca juga: Caleg Golkar Dapil I Purn La Ode Yasir Pecahkan Rekor Suara Terbanyak dì Taliabu

Sehingga, pihaknya akan mengumumkan ketika temuan tak kantongi A5 adalah benar.

Makan bisa berpotensi terjadinya pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di TPS 001 Desa Tabona.

"Sementara pengembangan. Kalau bukan hari ini atau besok kami akan sampaikan informasi hasilnya seperti apa," pungkasnya.

Diketahui, untuk pemilih di TPS 001 Desa Tabona, diinformasikan berjumlah kurang lebih sebanyak 200 orang. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved