Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

TPS 02 Desa Leoleo Jaya dan TPS 01 Desa Sabatai Baru Morotai Berpotensi PSU

TPS 02 Desa Leoleo Jaya dan TPS 01 Desa Sabatai Baru, Pulau Morotai, Maluku Utara berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PEMILU: Suasana penghitungan suara di TPS 01, Desa Juanga, Morotai Selatan, Kamis (15/2/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Walaupun belum ada keputusan, menyangkut adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Namun terdapat dua TPS di Pulau Morotai, yang disebut-sebut berpotensi PSU.

Dua TPS itu adalah TPS 02 Desa Leoleo Jaya, Kecamatan Morotai Utara, dan TPS 01 Desa Sabatai Baru, Kecamatan Morotai Selatan.

Hal ini turut dibenarkan Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Ramla Molle, Senin (19/2/2024).

Baca juga: Ketua Bawaslu Morotai: Belum Ada Rekomendasi PSU

Walau begitu, ia belum bisa memastikan secara pasti, karena masih menunggu rekomendasi hasil kajian Panwascam.

"Terkait dengan Desa Loleo Jaya, di TPS 2, kemungkinan akan dilaksanakan PSU."

"Tinggal menunggu rekomendasi Panwascam ke Bawaslu kabupaten saja."

"Untuk Desa Sabatai Baru, masih dalam pengkajian, yang mana masih ditelusuri oleh Panwascam Morotai Selatan, "ungkapnya.

Menurut Ramla, sejauh ini baru dua desa tersebut yang berpotensi dilaksanakannya PSU.

"Kalau Kecamatan Morotai Selatan Barat, saya rasa itu, pelanggarannya hanya tidak mengisi formulir pendampingan."

"Tetapi kalau untuk memberikan hak pilih, orang-orang tersebut yah tetap memberikan hak pilihnya.

"Tapi masih dikaji, makanya hari ini di jam 4 kita rapat dengan tiga kecamatan, terkait indikasi pelanggaran, "katanya.

Terkait dengan Pelanggaran Pemilu di Desa Sabatai Baru, menurutnya, jika terjadi PSU.

Maka hanya 4 surat suara yang dicoblos yaitu Pilpres, DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi.

"Pelanggaran di TPS Sabatai baru itu, karena mereka tidak melakukan pindah memilih."

Baca juga: Ujang Bagindo Akui Kebanyakan Guru di Morotai Bandel Jika Dimutasi

"Mereka itu pemilih khusus, tetapi pemilih khusus pun ada aturannya."

"Mereka harus mengurus pindah memilih, batasnya di tanggal 7 Februari 2024 kemarin."

"Jadi surat suara yang mereka coblos hanya empat itu Capres-cawapres, DPD RI dan DPR RI, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved