Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Ketua Bawaslu Taliabu Jelaskan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang Berpotensi PSU di TPS 1 Desa Tabona

Bawaslu Pulau Taliabu sementara mendalami dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Ketua Bawaslu Pulau Taliabu, La Umar La Juma, jelaskan terkait dengan salah satu temuan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Bawaslu Pulau Taliabu sementara mendalami dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Terkait dengan dua pemilih di TPS 001 Desa Tabona, Kecamatan Tabona, diduga tak kantongi form A5 Pemilu 2024.

Di mana, dua pemilih yang dimaksud diinformasikan belum mengurus pindah memilih dari Ternate ke Taliabu.

Sehingga, hal itu kemudian dijadikan temuan sementara untuk ditindaklanjuti pihak Panwaslu Tabona.

Ketua Bawaslu Pulau Taliabu, La Umar La Juma mengatakan, setelah dikaji pihaknya akan mengumumkan hasil tersebut.

Apakah nantinya masuk sebagai kategori pelanggan Pemilu atau tidak.

Kata dia, jika temuan itu terbukti. Maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Jadi itu merupakan temuan Panwas Tabona. Sehingga kami masih kaji apakah itu bisa terjadi PSU atau tidak, nanti kita lihat hasilnya," ucap La Umar, Senin (19/2/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS : Helikopter Bawa 1 Penumpang dan 2 Kru Hilang Kontak di Hutan Halmahera Maluku Utara

Dia membenarkan bahwa, dua pemilih itu hanya melakukan pencoblosan untuk tiga kategori Pemilu 2024.

Di antaranya, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan DPD dan Pemilihan DPR RI.

Meski begitu, pemilih ini wajib kantongi form A5 sebagai bukti sudah pindah memilih di Taliabu.

"Kalau pun yang bersangkutan memenuhi syarat dengan memiliki A5, yang bersangkutan tidak bisa memilih untuk Provinsi dan Kabupaten. Yang bersangkutan cuma bisa pilih untuk Pilpres, DPD dan DPR-RI. Karena dapilnya Maluku Utara," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved