Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sejumlah Caleg Ramai-ramai Mengadu ke Bawaslu Ternate

Sejumlah Caleg dari berbagai partai di Kota Ternate, Selasa (20/2/2024) mengadu beberapa permasalahan yang ditemukan usai perhitungan

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Ketua Bawaslu Ternate, Kifli Sahlan saat memberikan penjelasan kepada sejumlah Caleg DPRD kota Ternate yang datang mengaduh atas sejumlah permasalahan saat pencoblosan dan perhitungan surat suara pada 14 Februari 2024 kemarin. 

TRIBUNTERNATE.COM- Sejumlah Caleg dari berbagai partai di Kota Ternate, Selasa (20/2/2024) mengadu beberapa permasalahan yang ditemukan usai perhitungan dan pencoblosan surat suara di Pemilu 14 Februari 2024 kemarin ke Bawaslu.

Sesuai pantauan Tribun Ternate.com sejumlah pengadu itu yang antara lain seperti Fahrial Yunus Caleg DPRD Kota Ternate Dapil Ternate Utara dari PAN, yang mengadu suaranya hilang saat perhitungan suara di beberapa TPS,

Adapun Sofyan S Hi. ABD Rahman dari PBB Caleg DPRD Kota Ternate Tengah yang menyatakan ada beberapa perhitungan surat suara yang tak sesuai prosedur dilakukan petugas KPPS.

Sedangkan Ibnu Laitupa dari Partai Gelora dari Caleg DPRD Kota Ternate Selatan yang dalam aduanya mengaku, beberapa saksi tak diizinkan ikut dalam perhitungan suara oleh petugas KPPS.

"Kami menginkan agar terjadi perhitungan surat suara ulang saat dilakukan rapat pleno kecamatan nanti di tingkat pembacaan surat suara Pileg Kota Ternate," tegas meraka di hadapan ketua Bawaslu Ternate, Kifli Sahlan.

Baca juga: 205 Personel Polda Maluku Utara Latihan Beladiri hingga Pengendalian Massa

Menanggapi hal tersebut Kifli mengatakan, iya benar adanya teman-teman Caleg ini menginkan agar beberapa masalah tersebut bisa dijadikan landasan untuk dilakukan hitungan surat suara ulangndi tingkat pleno kecamatan.

"Saya menjelaskan ke meraka bahwa semua itu sudah ada normanya, sehingga itu jika ingin melakukan aduan resmi kami akan tetap menerima," jelasnya.

"Tetapi dengan catatan jika ingin buka kotak dan menghitung suara ulang itu masih ada waktunya di tingkat pleno kecamatan dan alhamdulilah meraka menerima itu," sambungnya.

Dari penjelasan pihaknya seperti itu, akhirnya caleg-celag ini langsung tak mau melakukan laporan resmi ke Bawaslu. Sehingga informasi yang pihaknya sampaikan itu bisa menjadi tamban  pengetahuan ke caleg-celag ini saat menghadapi rapat pleno nanti.

"Pada prinsipnya kami sudah sampai kepada jajaran semua sampai tingkat bawah, harus bergerak melakukan rekapitulasi sesuai apa yang sudah disyaratkan dalam Perbawaslu," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved