Pemilu 2024
Gunakan Hak Orang Lain, 4 TPS di Kecamatan Weda Halmahera Tengah Direkomendasikan PSU
4 TPS di Kecamatan Weda, Halmahera Tenfah, Maluku Utara direkomendasikan PSU karena gunakan hak orang lain
Penulis: Faisal Didi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Panwascama Weda, Halmahera Tengah keluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS
Empat TPS itu adalah TPS 01 dan TPS 06 di Desa Were, TPS 35 dan TPS 14 di Desa Fidi Jaya.
Hal itu disampaikan Kordiv Penyelasian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Weda, Siti Amina Talabuddin, Rabu (21/2/2024).
Baca juga: Prabowo-Gibran Menang di Desa Were & Fidi Jaya Halmahera Tengah, Anies-Muhaimin Menyusul
Baca juga: Hasil Penghitungan Suara TPS 12 Desa Fidi Jaya Halmahera Tengah, Ganjar-Mahfud Hanya Dapat 7 Suara
"Sesuai hasil pengawasan dan kajian kamk, maka kami rekomendasikan PSU untuk semua jenis surat suara di TPS yang dimaksud, "katanya.
Adapun jenis pelanggaran yang terjadi ialah menggunakan hak orang lain, dan pemilih yang tidak memenuhi kriteria DPK diberikan hak pilih.
"Sampai sekarang, kami masih menunggu surat resmi dari KPU Halmahera Tengah, "tandasnya singkat. (*)
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.