Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Gunakan Hak Orang Lain, 4 TPS di Kecamatan Weda Halmahera Tengah Direkomendasikan PSU

4 TPS di Kecamatan Weda, Halmahera Tenfah, Maluku Utara direkomendasikan PSU karena gunakan hak orang lain

Penulis: Faisal Didi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Faisal Didi
PEMILU: Suasana rapat pleno Paswascam Weda untuk merekomendasikan PSU di 4 TPS, Rabu (21/2/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Panwascama Weda, Halmahera Tengah keluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS

Empat TPS itu adalah TPS 01 dan TPS 06 di Desa Were, TPS 35 dan TPS 14 di Desa Fidi Jaya.

Hal itu disampaikan Kordiv Penyelasian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Weda, Siti Amina Talabuddin, Rabu (21/2/2024).

Baca juga: Prabowo-Gibran Menang di Desa Were & Fidi Jaya Halmahera Tengah, Anies-Muhaimin Menyusul

Baca juga: Hasil Penghitungan Suara TPS 12 Desa Fidi Jaya Halmahera Tengah, Ganjar-Mahfud Hanya Dapat 7 Suara

"Sesuai hasil pengawasan dan kajian kamk, maka kami rekomendasikan PSU untuk semua jenis surat suara di TPS yang dimaksud, "katanya.

Adapun jenis pelanggaran yang terjadi ialah menggunakan hak orang lain, dan pemilih yang tidak memenuhi kriteria DPK diberikan hak pilih.

"Sampai sekarang, kami masih menunggu surat resmi dari KPU Halmahera Tengah, "tandasnya singkat. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved