Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Bawaslu Tidore Jadwal Pemeriksaan Seorang Warga Desa Lifofa Terkait Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara jadwal pemeriksaan seorang warga Desa Lifofa terkait Pelanggaran Pemilu

Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Faisal Amin
PEMILU: Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Amru Arfa 

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Selaku penyelenggara, Bawaslu Kota Tidore Kepulauan melalui sentra Gakumdu.

Akan melakukan klarifikasi ke Nurdayan Saman, warga Desa Lifofa terkait dugaan Pelanggan Pemilu.

Atas dugaan tersebut, TPS 01 di desa tersebut harus dilakukan Pemungutan suara ulang atau PSU.

Diketahui, Nurdayan Saman diduga menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.

Baca juga: PSU TPS 01 Desa Lifofa, Bawaslu Tidore Terapkan Skema Pengawasan Berlapis

Setelah penelusuran, Panwascam Oba Selatan temukan fakta dan bukti pelanggaran tersebut.

Yang dilakukannya di hari pemungutan suara, yang berlangsung pada 14 Februari 2024.

"Kita turunkan Sentra Gakumdu, dalam rangka mengklarifikasi yang bersangkutan, "tegas Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Amru Arfa, Kamis (22/2/2024).

Menurutnya, jika merujuk acuan, seorang yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu di TPS yang sama atau berbeda akan di pidana.

Baca juga: 2 Kecamatan di Tidore akan Selesaikan Penghitungan Suara Pemilu 2024 Malam ini

Seperti yang diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 516 menyebutkan.

Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara, memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih.

Dipidanakan dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas bulan), dan denda paling banyak Rp 18.000.000. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved