Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Bawaslu Morotai Pastikan Tidak Ada PSU di Dapil I dan III

Berdasarkan hasil kajian, Bawaslu Pulau Morotai, Maluku Utara pastikan tak ada PSU di Dapil I dan III

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PEMILU: Salah satu TPS di Desa Juanga, Morotai Selatan. Di mana TPS ini saat pungut hitung berlangsung ada dugaan pelanggaran sehingga pungut hitung berlangsung sempat ditunda, Sabtu (17/2/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Bawaslu Pulau Morotai memastikan tidak ada lagi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Daerah Pemilihan (Dapil) I dan III.

Informasi ini disampaikan Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Ramla Molle saat diwawancarai, Kamis (22/2/2024).

Itu bukan tanpa alasan, bagi Ramla sejauh ini, pihaknya mendapatkan laporan dari peserta pemilu atau para Caleg-caleg.

Berkaitan dengan pelanggan Pemilu saat pungut hitung berlangsung pada 14 Februiari 2024.

Baca juga: Resmikan Gedung Pastory Darame , Pj Bupati Morotai: Pemda Selalu Hadir untuk Jemaat

Hanya saja diakuinya, setidaknya 7 laporan yang diadukan ke Bawaslu itu, setelah dikaji oleh Bawaslu.

Tidak masuk dalam kategori berpotensi PSU, melainkan mengarah ke pelanggaran pidana.

"Sesuai dengan laporan yang masuk, di Bawaslu Morotai, setelah dikaji dari total 7 laporan itu, ranahnya dia lari ke pelanggaran pidana, dia tidak masuk unsur untuk kategori PSU,"katanya.

"Untuk laporan yang mengarah ke pidana itu, salah satunya di Desa Momojiu, itu nantinya sasarannya ke KPSS."

"Jadi karena mereka lalai dalam melaksanakan tugas, jadi dia nanti ada kena sanksi, "sambungnya.

Adanya itu Ramla menegaskan tidak ada PSU di Kecamatan Morotai Selatan.

"Saya pastikan di Kecamatan Morotai Selatan (Dapil I-red) tidak ada PSU. Jadi terakhir saya pastikan hanya Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat saja yang PSU,"tegasnya.

Diakuinya, aduan itu disampaikan langsung oleh para peserta Pemilu atau para Caleg-caleg. Hanya saja kata dia, batas waktu yang diberikan untuk menerima aduan itu batas pada tanggal 24 Februari 2024.

Baca juga: Disperindagkop Morotai Jamin Harga dan Stok Sembako Aman Jelang Ramadhan 2024

"Jadi sementara hanya 7 laporan yang sudah kami kaji. Nah otomatis besok baru masuk di tanggal 23, harus kami kaji, telusuri, itu tidak cukup waktu, sampai di tanggal 24, untuk Rekom PSU diatas tanggal 24,"cetusnya.

Sembari menegaskan juga, selain Dapil I, dapil III juga demikian, tak akan lagi PSU.

"Jadi selain, Selatan ini, Kecamatan Morotai Timur, dan Utara, (Dapil III-red) juga tidak ada PSU. Yang mengenai Loleo Jaya itu, dia bisa memilih, karena dia itu ada suket, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved