Pemilu 2024
PSU di Tabona Dinilai Cacat, Kuasa Hukum Gerindra Siap Lapor Bawaslu dan KPU Taliabu ke DKPP
PSU di Kecamatan Tabona dinilai cacat, Kuasa Hukum Partai Gerindra siap lapor Bawaslu dan KPU Pulau Taliabu, Maluku Utara ke DKPP
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Bahwa prosedurnya yaitu, harusnya KPPS Tabona yang membuat usulan PSU ke PPK Tabona.
Selanjutnya, PPK Tabona melanjutkan usulan itu ke KPU Taliabu, 5 hari setelah ada temuan. Hal itu berbeda dengan yang terjadi saat ini.
Namun Kata Abdul Rasid, PSU di TPS 01 Desa Tabona, tidak dibuat sesuai prosedur tersebut.
Melainkan, Panwaslu Tabona yang kemudian mengusulkan PSU tersebut ke PPK.
Baca juga: Hasil PSU TPS 14 dan 35 Desa Fidi Jaya Halmahera Tengah, Prabowo-Gibran Unggul
"Nah, ini yang menurut kami tidak sesuai dengan amanat UU nomor 7 tahun 2017 dan PKPU no 25 tahun 2023, "timpalnya.
Atas hal itu, Kuasa Hukum Gerindra Pulau Taliabu secara resmi mengajukan Permohonan Perselisihan Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu Pulau Taliabu, pada Jumat (23/2/2024) kemarin.
"Selanjutnya, kami akan mempersiapkan berkas pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap KPU dan Bawaslu Pulau Taliabu," pungkas Abdul Rasid. (*)
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.