Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Loka POM Morotai Laksanakan Kegiatan Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Tahun 2024

Wujudkan kosmetik yang memenuhi syaratan Kemanan, mutu dan manfaat, Loka POM Pulau Morotai Laksanakan Kegiatan Intensifikasi Pengawasan Kosmetik 2024

Editor: Munawir Taoeda
Loka POM Morotai Laksanakan Kegiatan Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Tahun 2024 - Loka-POM-Morotai-lakukan-pengawasan-kostemtik-tahun-2024.jpg
Dok Loka POM Pulau Morotai
PROGRAM: Loka POM Pulau Morotai lakukan pengawasan kostemtik tahun 2024, Selasa (27/2/2024)
Loka POM Morotai Laksanakan Kegiatan Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Tahun 2024 - Loka-POM-Pulau-Morotai-lakukan-pengawasan-kostemtik-tahun-2024.jpg
Dok Loka POM Pulau Morotai
PROGRAM: Loka POM Pulau Morotai lakukan pengawasan kostemtik tahun 2024, Selasa (27/2/2024)
Loka POM Morotai Laksanakan Kegiatan Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Tahun 2024 - Loka-POM-Morotai-lakukan-pengawasan-kostemtik-2024.jpg
Dok Loka POM Pulau Morotai
PROGRAM: Loka POM Pulau Morotai lakukan pengawasan kostemtik tahun 2024, Selasa (27/2/2024)

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Loka POM di Kab. Pulau Morotai melakukan kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik pada fasilitas klinik kecantikan dan sarana distribusi kosmetik yang berada di wilayah Kabupaten Pulau Morotai dan Kabupaten Halmahera Utara pada tanggal 20-22 Februari 2024.

Kegiatan ini merupakan pengawasan yang rutin dilakukan setiap tahun sesuai dengan tren dinamika peredaran kosmetik di masyarakat.

Kegiatan dilaksanakan secara serentak di wilayah pengawasan UPT BPOM seluruh Indonesia sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari peredaran kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.

San agar pelaku usaha  pada fasilitas klinik kecantikan mengetahui praktik pada klinik kecantikan yang sesuai dengan regulasi di bidang Obat dan Makanan.

Baca juga: Selain Kekurangan Penampung, Kurangnya Trip Tol Laut Jadi Masalah Ekspor Ikan di Morotai

Intensifikasi pengawasan kosmetik dilaksanakan oleh petugas Loka POM di Kab. Pulau Morotai dengan melibatkan Lintas Sektor pada 10 (sepuluh) fasilitas distribusi kosmetik yang berada di wilayah pengawasan Loka POM di Kab. Pulau Morotai yaitu di Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai dan Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.

Pada saat pelaksanaan kegiatan, petugas melakukan kunjungan langsung ke sarana distribusi kosmetik berupa toko kosmetik dan klinik kecantikan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sarana tersebut, aktivitas pengelolaan dan produk yang didistribusikan.

Dari hasil pemeriksaan petugas, ditemukan adanya produk kosmetik ilegal atau Tanpa Izin Edar (TIE) pada 6 (enam) sarana distribusi kosmetik dengan jumlah 102 jenis kosmestik dan 643 pcs, dan bernilai ekonomi Rp. 48.368.000.

Selain itu, ditemukan pula kosmetik kedaluwarsa dengan jumlah 38 jenis kosmetik dan 216 pcs dengan nilai ekonomi Rp. 14.046.000. Temuan produk tersebut kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Petugas Loka POM Morotai kemudian memberikan pembinaan setempat berupa edukasi kepada pihak sarana agar lebih memperhatikan aspek legalitas dan keamanan kosmetik yang diperjualbelikan sehingga tak lagi mengedarkan produk yang tidak memenuhi ketentuan.

"Masih ada pelaku usaha kosmetik yang belum mengetahui bagaimana cara untuk mengecek apakah suatu produk sudah memiliki nomor izin edar atau notifikasi dari BPOM."

"Kami sudah informasikan ke pihak sarana bagaimana cara untuk mengecek dan memastikan produk yang akan digunakan sudah mendapatkan nomor izin edar atau nomor Notifikasi dari Badan POM."

"Untuk memastikan bahwa nomor izin edar tersebut memang valid, dapat mengunduh aplikasi BPOM Mobile dan melakukan scan 2D barcode yang tertera pada kemasan melalui menu scan produk.

AAtaupun dengan memasukkan nomor izin edar yang tertera melalui menu Cek NIE pada aplikasi tersebut, "jelas Dhini Arwindah selaku Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama.

BPOM melalui UPT Loka POM di Kab. Pulau Morotai berkomitmen senantiasa melindungi masyarakat dari peredaran kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.

BPOM berupaya untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai supply dan demand kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya.

Baca juga: Investor JICA Jepang Kembali Beri Bantuan Cold Storage Ikan Kapasitas 200 Ton ke SKPT Morotai

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved