Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Pria di Taliabu Nekat Lompat Jendela Curi Uang Rp 58 Juta Buat Mabuk di Kafe Selama 3 Hari

Anggota Polres Pulau Taliabu, tangani kasus pencurian, tertanggal 16 Oktober 2023.

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Bangkapos.tribunnews.com
Ilustrasi maling. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Anggota Polres Pulau Taliabu, tangani kasus pencurian, tertanggal 16 Oktober 2023.

Tersangkanya berinisial AB alias Upi (29) warga asal Desa Bajo, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula.

Sedangkan korban kemalingan adalah Jumawati Daeng Lila, Warga Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat.

Kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21. Saat ini, tersangka dan barang buktinya sudah di tahap dua.

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan menjelaskan singkat kronologi pencurian uang Rp 58 juta.

"Kasus ini sudah diproses tahap dua di Kejari Taliabu," ucap Komang, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: Penyidik Resmi Serahkan Barang Bukti dan Tersangka Pencurian Uang Rp 58 Juta ke Kejari Taliabu

Kronologi Singkat

Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa, saat itu korban tidak berada di rumah mereka.

Tersangka pun beraksi sekira pukul 02.20 WIT dini hari tertanggal 16 Oktober 2023, memasuki rumah korban.

Tersangka nekat cungkil jendela kamar korban yang saat itu terkunci. Dan membuka lemari korban.

Tersangka kemudian mengambil uang senilai Rp 58 juta milik korban. Setelah itu, korban kemudian keluar lewat jendela yang sudah terbuka.

Uang itu lalu ia amankan. Separuh dari uang curian itu ia membeli minuman alkohol di tempat hiburan malam atau kafe.

Malam itupun, tersangka asik pesta miras bersama perempuan mucikari.

Tersangka mengaku, gunakan uang curian itu untuk mabuk-mabukan selama tiga hari tiga malam.

Terhitung dari Senin tanggal 16 Oktober 2023 hingga Rabu tanggal 18 Oktober 2023. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved