Pekan Ini, Pengadilan Negeri Ternate Gelar Sidang Perdana Kasus Ditangani KPK
Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara jadwalkan 6 Maret 2024 akan melakukan sidang perdana.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara jadwalkan 6 Maret 2024 akan melakukan sidang perdana terhadap empat tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi KPK RI.
Empat tersangka tersebut terdiri dari, dua tersangka dari pihak swasta Kristian Wusian dan Stevi Thomas.
Serta dua pejabat Pemprov Maluku Utara yakni Kadis Perumahan dan Permukiman, Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail.
Ketua PN Ternate, Rommel Franciskus Tampubolon mengatakan, jadwal sidang pada Rabu (2/3/2024) mendatang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Anak Polisi di Ternate Dianiaya, Terduga Pelaku Berpangkat Bripda, Ini Kronologinya
Karena para Majelis Hakim sudah ditunjuk untuk melaksanakan sidang.
"Tentu kami berharap dalam proses persidangan dapat berjalan aman dan lancar tanpa gangguan sedikit pun," ucap Rommel, Rabu (28/2/2024).
Diketahui, kasus dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara ini.
KPK telah memetakan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka berikut daftar tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
1. Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
2. Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) Adnan Hasanudin
3. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail
4. Kepala Badan Pengadaan Barang Dan Jasa (BPBJ) Ridwan Arsan
5. Seorang ajudan bernama Ramadhan Ibrahim
6. Steven Thomas (Swasta)
7. Kristian Wuisan (swasta). (*)
Buka Sarasehan Kebudayaan 2025, Wagub Malut Sarbin Sehe Dorong Penetapan Cagar Budaya |
![]() |
---|
Karena Dinyatakan Tidak Lulus, Belasan Calon PPPK T.A 2024 Mengadu ke DPRD Kepulauan Sula |
![]() |
---|
Disperindagkop Halmahera Timur Perketat Pengawasan Penjual Minyak Tanah |
![]() |
---|
Tim Labfor Polda Sulawesi Utara Olah TKP Rumah Terbakar di Desa Kilong Taliabu |
![]() |
---|
Soal Temuan BPK di Bagian Kesra Tidore, Sahnawi Ahmad Bilang Begini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.