Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pekan Ini, Pengadilan Negeri Ternate Gelar Sidang Perdana Kasus Ditangani KPK

Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara jadwalkan 6 Maret 2024 akan melakukan sidang perdana.

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Pengadilan Negeri Tipikor/PHI kelas 1A Ternate, Maluku Utara, Rabu (28/2/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM - Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara jadwalkan 6 Maret 2024 akan melakukan sidang perdana terhadap empat tersangka kasus Operasi  Tangkap  Tangan  (OTT) oleh Komisi KPK RI.

Empat tersangka tersebut terdiri dari, dua tersangka dari pihak swasta Kristian Wusian dan Stevi Thomas.

Serta dua pejabat Pemprov Maluku Utara yakni Kadis Perumahan dan Permukiman, Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail.

Ketua PN Ternate, Rommel Franciskus Tampubolon mengatakan, jadwal sidang pada Rabu (2/3/2024) mendatang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Anak Polisi di Ternate Dianiaya, Terduga Pelaku Berpangkat Bripda, Ini Kronologinya

Karena para Majelis Hakim sudah ditunjuk untuk melaksanakan sidang.

"Tentu kami berharap dalam proses persidangan dapat berjalan aman dan lancar tanpa gangguan sedikit pun," ucap Rommel, Rabu (28/2/2024).

Diketahui, kasus dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara ini.

KPK telah memetakan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka berikut daftar tersangka yang ditetapkan oleh KPK.

1. Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

2. Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) Adnan Hasanudin

3. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail

4. Kepala Badan Pengadaan Barang Dan Jasa (BPBJ) Ridwan Arsan

5. Seorang ajudan bernama Ramadhan Ibrahim

6. Steven Thomas (Swasta)

7. Kristian Wuisan (swasta). (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved