Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Penikaman di Taliabu

Update, La Amba Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penikaman di Taliabu

Tikam seorang pria saat pesta joget di Pulau Taliabu, Maluku Utara, Polisi resmi tetapkan La Amba sebagai tersangka

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Abdul Muhammad Havidl
HUKUM: Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan, jelaskan tahapan proses hukum kasus penikaman di Taliabu. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Penyidik Reskrim Polres Pulau Taliabu, tingkatkan status perkara penikaman ke tahap penyidikan.

Sekaligus resmi tetapkan terduga pelaku inisial LA alias La Amba (19), sebagai tersangka, Rabu (28/2/2024).

La Amba diproses hukum atas laporan bahwa, dirinya diduga menikam pria inisial NB alias Bakri tanpa sebab.

Peristiwa itu terjadi sekira pukul 03:30 WIT, Senin (26/2/2024)  di sebuah acara pesta joget Desa Todoli, Kecamatan Lede.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bakri Ditikam Saat Nonton Pesta Joget di Taliabu, Diduga Pelaku Dibawah Kendali Miras

Akibatnya, Bakri pun dirujuk ke RSUD Bobong, Pulau Taliabu untuk dirawat maksimal.

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan membenarkan bahwa terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini (Rabu,red) kami sudah naikan status kasuis ini dari lidik ke sidik."

"Dan tetapkan terduga pelaku yakni L Amba sebagai tersangka, "ungkapnya.

Karena itu, penyidik juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan.

Baca juga: Pelaku Penikaman Pria saat Pesta Joget di Taliabu Terancam Penjara 2 Tahun Lebih

"Mulai dari hari ini hingga 20 hari kedepan kita mulai berlakukan penahanan tersangka, "jelasnya.

Disamping itu, penyidik telah meminta keterangan pada sejumlah saksi, termasuk keterangan tersangka.

"Saat ini, penyidik baru mengumpulkan bukti berupa keterangan saksi dan tersangka, serta hasil visum et repertum, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved