Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Pelaku Penikaman Pria saat Pesta Joget di Taliabu Terancam Penjara 2 Tahun Lebih

Perihal dugaan perkara tindak pidana penganiayaan yang menimpa korban atas nama NB alias Bakri.

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/La Ode Abdul Muhammad Havidl
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu,AKP I Komang Suriawan 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Anggota Polres Pulau Taliabu, mulai melakukan penyelidikan.

Perihal dugaan perkara tindak pidana penganiayaan yang menimpa korban atas nama NB alias Bakri.

Di mana, korban mengalami luka tusukan di badan bagian belakang, usai ditikam dengan senjata tajam (Sajam) oleh terduga pelaku LA alias La Amba (19).

Peristiwa itu dilaporkan terjadi sekira pukul 03.30 wit, Senin (26/2/2024) dini hari. Di Lokasi pesta joget, Desa Todoli, Kecamatan Lede.

Baca juga: 5 Prioritas Pembangunan Tahun 2025 di Taliabu, Salah satunya Peningkatkan Layanan Pendidikan

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan, mengungkap, motif sementara yang diperoleh, terduga pelaku saat itu mabuk.

Kemudian menikam korban dengan sajam.

"Korban saat ini sedang menjalani perawatan medis di RSUD Bobong. Sedangkan terduga pelaku sudah kami amankan ke Mapolres Taliabu," ungkapnya, Selasa (27/2/2024).

Komang menjelaskan, terduga pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat (1) KUHP, terkait dengan penjabaran tindak pidana ringan.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved