Pulau Taliabu
Pelaku Penikaman Pria saat Pesta Joget di Taliabu Terancam Penjara 2 Tahun Lebih
Perihal dugaan perkara tindak pidana penganiayaan yang menimpa korban atas nama NB alias Bakri.
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Anggota Polres Pulau Taliabu, mulai melakukan penyelidikan.
Perihal dugaan perkara tindak pidana penganiayaan yang menimpa korban atas nama NB alias Bakri.
Di mana, korban mengalami luka tusukan di badan bagian belakang, usai ditikam dengan senjata tajam (Sajam) oleh terduga pelaku LA alias La Amba (19).
Peristiwa itu dilaporkan terjadi sekira pukul 03.30 wit, Senin (26/2/2024) dini hari. Di Lokasi pesta joget, Desa Todoli, Kecamatan Lede.
Baca juga: 5 Prioritas Pembangunan Tahun 2025 di Taliabu, Salah satunya Peningkatkan Layanan Pendidikan
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan, mengungkap, motif sementara yang diperoleh, terduga pelaku saat itu mabuk.
Kemudian menikam korban dengan sajam.
"Korban saat ini sedang menjalani perawatan medis di RSUD Bobong. Sedangkan terduga pelaku sudah kami amankan ke Mapolres Taliabu," ungkapnya, Selasa (27/2/2024).
Komang menjelaskan, terduga pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat (1) KUHP, terkait dengan penjabaran tindak pidana ringan.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan," jelasnya. (*)
Rakit Jadi Satu-satunya Akses Penghubung Warga Antar 2 Kecamatan di Taliabu |
![]() |
---|
Terseret Kasus Korupsi Dana Desa, Aset Sekda Taliabu Salim Ganiru dan Staf Mulai Dilacak |
![]() |
---|
GPM Taliabu Demo Kantor Bupati hingga DPRD, Soroti Pinjaman Daerah dan Infrastruktur |
![]() |
---|
Sampah Berserakan di Jalan SPBU Bobong Pulau Taliabu |
![]() |
---|
Polisi dan Warga Taliabu Gelar Salat Gaib untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.