Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KPU Maluku Utara

Besok, KPU Maluku Utara Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu Tahun 2024

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi dì Maluku Utara akan dimulai

|
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Ketua KPU Maluku Utara Pudja Sutamat. 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara  tingkat Provinsi dì  Maluku Utara akan dimulai Selasa (5/3/2024) besok.

“Tahapan pleno tingkat KPU Provinsi akan dimulai besok jam 2 siang,” ucap Ketua KPU  Maluku Utara Pudja Sutamat, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/3/2024).

Menurutnya, untuk KPU Kabupaten/Kota yang saat ini belum selesai pleno, tetap dilanjutkan hingga selesai.

“Jadi pleno di tingkat KPU Provinsi jalan, di kabupaten/kota yang belum selesai juga tetap dilanjutkan,” ujarnya.

Lanjut Pudja sesuai jadwalnya, pleno di tingkat KPU Provinsi diselesaikan paling lambat tanggal 10 Maret 2024. Sehingga itu, pleno di tingkat KPU Provinsi dilakukan besok terhadap KPU kabupaten/kota yang sudah selesai.

Sementara untuk batas pleno tingkat KPU kabupaten/kota berakhir pada 5 Maret 2024 besok.

Namun demikian, Ia mengaku sudah ada permohonan perpanjangan dari KPU kabupaten/kota yang belum selesai

"Saat ini pihaknya sedang melakukan konsultasi ke KPU RI," katanya.

Baca juga: Viral Kisah Ibu Gantikan Wisuda Putranya yang Meninggal Dunia di Untag 1945: Ini Air Mata Bangga

Sejauh ini, baru KPU Kota Tidore Kepulauan yang telah menyelesaikan pleno dan memasukkan datanya ke KPU Provinsi Maluku Utara.

Sementara informasi yang masuk ke KPU Provinsi ada beberapa KPU kabupaten/kota juga telah selesai melakukan pleno yakni KPU Kabupaten Pulau Taliabu, KPU Kabupaten Halmahera Timur, dan KPU Kabupaten Pulau Morotai.

“Kita berharap secepatnya KPU yang lain juga selesai, sehingga di bawa ke KPU Provinsi untuk dilakukan pleno tingkat provinsi,” jelasnya.

Sementara itu, KPU Kabupaten Halmahera Selatan telah mengirimkan surat permohonan kepada KPU Provinsi Maluku Utara terkait perpanjangan waktu pleno di tingkat Kabupaten Halmahera Selatan.

Ia menambahkan, ini karena KPU Kabupaten Halmahera Selatan baru menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara di 11 kecamatan dari 30 kecamatan yang ada di Halmahera Selatan.

"Hambatan ini disebabkan berbagai persoalan yang menghambat jalannya proses pleno rekapitulasi,"pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved