Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkumham Malut

Kemenkumham Malut Fasilitasi Pemkab Halmahera Timur Lakukan Penyusunan Perencanaan Legalisasi Daerah

Kanwil Kemenkumham Malut fasilitasi Pemkab Halmahera Timur untuk lakukan penyusunan perencanaan legalisasi daerah

Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Kemenkumham Malut
KERJA SAMA: Suasana penyusunan perencanaan legalisasi daerah Pemkab Halmahera Timur yang difasilitasi Kanwil Kemenkumham Malut, Rabu (6/3/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kanwil Kemenkumham Malut, melalui Sub Bidang Fasiltasi Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Memfasilitasi Pemkab Halmahera Timur, dalam melakukan penyusunan perencanaan legislasi daerah.

Giat ini mengambil lokasi di ruang rapat lantai II Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Selasa (5/03/2024).

Acara dipimpin oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Halmahera Timur, Fera Lumare.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Malut Bersua KPKNL Ternate, Bahas Proses Penghapusan Barang Milik Negara

Yang saat memberikan sambutan, dan sekaligus membuka jalannya kegiatan.

Dalam sambutannya menyampaikan, dalam rangka menjalin kerja sama lembaga antara Pemkab Halmahera Timur dengan Kemenkumham RI.

Maka sangat penting dilakukan peningkatan pemahaman, soal penyusunan perencanaan legislasi daerah.

Yang merupakan instrumen strategis pada tahap perencanaan, dalam mewujudkan pembangunan hukum di Halmahera Timur.

Yang tetap sejalan dengan sistem hukum nasional, pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat di daerah berdasarkan tugas pembantuan.

Tim dari kantor wilayah melihat, perlunya meningkatkan pemahaman terhadap penyusunan perencanaan legislasi daerah.

Bagi Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Halmahera Timur.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM, Soleman Basri, S.H. selaku moderator.

Dan dihadiri oleh, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Setda Pulau Morotai.

Dari proses kegiatan yang dilaksanakan, Tim Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemkab Pulau Morotai, yakni :

Baca juga: Ikatan Wanita Pengayoman Kanwil Kemenkumham Malut Bakti Sosial ke Kesejumlah Panti Asuhan

1. Pemerintah daerah perlu menetapkan peraturan bupati ini sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya;

2. Perlu menelaah Kembali sisi substansi maupun tehnik rancangan Peraturan Bupati ini.

Agar disesuaikan dengan tehnik pembentukan peraturan perundang-undangan dan usulan perubahan yang ada. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved