Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Data KKP Pratama Ternate, Puluhan PNS Pemprov Maluku Utara Belum Laporkan SPT Tahunan 2024

Data KKP Pratama Ternate menunjukkan uluhan PNS di Pemprov Maluku Utara belum laporkan SPT tahunan 2024

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi
PAJAK: Kepala KKP Pratama Ternate, Andhik Tri Indratama saat berbicara soal pelaporan SPT tahunan PNS Pemprov Maluku Utara 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama Ternate mencatat, puluhan PNS Pemprov Maluku Utara belum melakukan melaporkan Surat Pelaporan Tahunan (SPT).

Hal itu disampaikan Kepala KKP Pratama Ternate, Andhik Tri Indratama, Kamis (7/3/2024).

"Saya meminta tolong ke BPKAD Maluku Utara, bahwa ada pelopor (PNS,red) belum melakukan pelaporan sama sekali, karena batasnya sampai 31 Maret 2024, "ucapnya.

Untuk mendekatkan diri demi puluhan PNS tersebut mau melaporkan SPT, pihaknya sementara berkantor di Kantor Gubernur Maluku Utara, Dikbud Maluku Utara dan Dinkes Maluku Utara.

Baca juga: Hasil Pleno KPU: Ini 20 Caleg Kans ke DPRD Pulau Taliabu - Maluku Utara, Golkar Mendominasi

"Kami mohon BPKAD langsung bisa imbau juga ke PNS, untuk segera laporkan SPT-nya, "pintanya.

Baca juga: Hasil Pleno KPU: Ini Caleg dan Partai Peraih Suara Tertinggi DPRD Morotai Maluku Utara

"Jika nanti leporan SPT ini terlambat maka ada sangsi, karena kewajiban PNS menyukseskan terkait pajaknya, "sambungnya.

Sementara, Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya berjanji akan segera memerintahkan semua PNS terkait informasi tersebut.

"Segera saya informasikan ke semua ASN OPD, agar jangan terlambat melaporkan SPT tahunan di 2024, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved