Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Ada Indikasi Penggelembungan Suara, 11 Saksi Parpol dì Halmahera Selatan Ajukan Keberatan

Sebanyak 11 Parpol dalam rapat pleno rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat kabupaten di Halmahera Selatan, mengajukan keberatan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Ketua KPU Halmahera Selatan M. Agus Umar (kiri) ketika menerima pengajuan keberatan kejadian khusus dari saksi Partai Demokrat, Jumat (8/3/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Sebanyak 11 Parpol dalam rapat pleno rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat kabupaten di Halmahera Selatan, mengajukan keberatan kejadian khusus ke KPU, Jumat (8/3/2024).

Keberatan tersebut diajukan saksi PDIP, Gerindra, Golkar, Demokrat, NasDem, PBB, Hanura, PSI, PPP, PKN dan Gelora.

Adapun pengajuan keberatan kejadian khusus ini berkaitan penggelembungan suara Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Selatan dari beberapa Parpol.

"Jadi kami bersama dengan partai tertentu yang mengajukan," ujar Qudri, Saksi Partai Demokrat.

Qudri menyebut pihaknya telah berupaya  membuka dugaan penggelambungan suara ke publik dengan berbagai pertimbangan lewat rapat pleno.

Baca juga: Suara dari Halmahera Selatan Pengaruhi Kursi Ketiga Caleg DPR RI Dapil Maluku Utara, PKS Optimis

Hal ini dilakukan agar supaya publik tahu dugaan praktek kecurangan ini dilakukan oleh siapa, di mana dan merugikan partai apa.

“Kalau temuan kami dan partai lain ada, Itu akan bertambah ketika nanti kita kroscek data lain. Kita juga akan mencermati itu. Kemudian masih ada yang sementara kami cermati juga karena Formulir C1 baru kami pelajari lagi,” pungkasnya.

Selain Qudri, Saksi PBB, Ridwan Towara, juga mengaku secara keseluruhan belum menghitung jumlah TPS yang terindikasi penggelambungan suara.

Namun dia mengatakan bahwa dari 6 kecamatan dia Dapil Halmahera Selatan V yang meliputi wilayah Pulau Bacan-Mandioli, ada sejumlah desa dan TPS sudah ditemukan masalahnya.

“Jadi sesuai dengan aturan itu bahwa rekomendasi dari Bawaslu itu wajib ditindaklanjuti oleh KPU,"

"Tapi dalam persoalan ini, KPU dengan segala dalil dan argumennya itu malah menolak rekomendasi, padahal sudah jelas-jelas ini ada pelanggaran,” tegas Ridwan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved