Timses Prabowo-Gibran Jadi Dewan Komisaris BUMN Dianggap Politik Balas Budi, Pengamat: Harus Ahli
Pembagian kursi Dewan Komisaris BUMN untuk timses Prabowo-Gibran itu terjadi di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
TRIBUNTERNATE.COM - Inilah pendapat pengamat soal pembagian kursi Dewan Komisaris BUMN untuk tim suskses capres dan cawapres Prabowo Subianto serta Gibran Rakabuming Raka.
Pembagian kursi Dewan Komisaris BUMN untuk timses Prabowo-Gibran itu terjadi di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sehingga tindakan itu dianggap sebagai politik balas budi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Saksi Prabowo-Gibran Pukul Ketua PPK Gane Barat Utara Halmahera Selatan Suratno Taib
Baca juga: Soal Dugaan Hilangnya Ribuan Suara Prabowo-Gibran di Halmahera Selatan, PPK: Mansur Ngawur Baca Data
Pemilik kekuasaan yang notabenenya pemegang saham perusahaan pelat merah menjadikan posisi komisaris sebagai bancakan.
Melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pemerintah berwenang menempatkan seorang dewan komisaris tanpa harus melewati mekanisme asesmen.
Terkini, Prabu Revolusi dan Siti Zahra Aghnia bagian dari timses Prabowo-Gibran yang diberikan jabatan komisaris independen di PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha PT Pertamina (Persero).
Kondisi tersebut ditangkap oleh Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto sebagai sebuah permasalahan yang pelik.
Menurutnya, fungsi Komisaris BUMN adalah melakukan pengawasan dan kontrol terhadap Board of Director (BOD) atas target yang telah ditetapkan.
"Idealnya komisaris tersebut memiliki kompetensi yang memadai di bidang keuangan, legal serta industri terkait," ucap Toto kepada Tribun Network, Sabtu (9/3/2024).
Dia menuturkan bahwa Dewan Komisaris BUMN dibantu oleh beberapa Komite seperti Komite Audit, Komite Risiko, serta Komite Nominasi/Remunerasi.
Dengan alat kelengkapan ini seharusnya Dekom BUMN bisa kerja optimal.
"Problemnya tidak seperti pemilihan BOD BUMN yang melalui mekanisme asesmen oleh lembaga independen maka penunjukan komisaris perusahaan pelat merah tidak wajib ikut ketentuan tersebut," ungkap Toto.
Toto menyebut perusahaan BUMN pun sulit menolak dewan komisaris titipan pemilik kekuasaan dengan kompetensi yang kurang memadai.
Dalam kata lain, background sebagai koneksi pihak penguasa tidak bisa dihindarkan oleh suatu perusahaan pelat merah.
"Prinsipnya Dekom BUMN itu harus profesional maka syarat profesional, tidak partisan serta integritas tinggi menjadi mandatory requirements," imbuhnya.
PLN Terus Perkuat Daya Saing di Kancah Dunia Usai Tembus Fortune Global 500 |
![]() |
---|
Menteri Nusron Dampingi Presiden Prabowo Resmikan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih |
![]() |
---|
Sultan Tidore Beri 2 Pesan Penting ke Presiden Prabowo Soal Zainal Abidin Sjah dan Ibu Kota Malut |
![]() |
---|
3 Berita Populer Malut: Ucapan Sherly Laos ke Prabowo - 7 Pejabat Strutural Pemprov Dilantik |
![]() |
---|
Ucapan Sherly Laos ke Prabowo yang Bikin Warga Tepuk Tangan, Gubernur Malut: Kami Titipkan Harapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.