Ramadhan 2024
Berikut Jam Kerja PNS Pemprov Maluku Utara Selama Ramadhan 2024, Masuk Jam 08:00 Pulang Jam 15:00
Berikut jam kerja PNS Pemprov Maluku Utara selama Ramadhan 1445 H/2024M, di mana masuk jam 08:00 dan pulang jam 15:00
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Berikut jam kerja PNS Pemprov Maluku, selama Ramadhan 2024.
Aturan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK), yang dikeluarkan Pemprov Maluku Utara melalui BKD/7 Maret 2024.
Kepada TribunTernate.com, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Maluku Utara, Rahwan K Suamba mengatakan.
Pemprov Maluku Utara melalui BKD telah menindaklanjuti Perpres RI nomor 21 tahun 2023.
Baca juga: Roling Jabatan, Abdul Jalil Setiawan Tergeser dari Posisi Kabag Umum Pemkab Taliabu Maluku Utara
Tentang hari dan jam kerja Instansi Pemerintah, dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk perangkat daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, senin sampai dengan hari kamis.
Maka jam kerja akan dimulai pada pukul 08.00 -15.00 wit dan waktu istirahat dimulai antara pukul 12.00 -12.30 WIT.
"Dan, untuk hari jum’at dimulai pukul 08.00-15.30 WIT dan waktu istirahat antara pukul 11.30-12.30 WIT, "ucapnya.
Sementara perangkat daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, senin sampai dengan hari kamis dan sabtu.
Akan dimulai pada pukul 08.00 -14.00 WIT dan waktu istirahat dimulai antara pukul 12.00 -12.30 WIT
Dan hari jumat, jam kerja akan dimulai pada pukul 08.00-14.00 WIT dan waktu istirahat antara pukul 11.30-12.30 WIT.
Baca juga: Golkar Pemilik Kursi Terbanyak di DPRD Maluku Utara
"Terakhir, khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan sekolah dan rumah sakit."
"Agar disesuaikan dengan ketentuan jam kerja, dan kegiatan belajar mengajar yang berlaku."
"Dan mengatur pelaksanaan jam kerja terdiri dalam satu minggu Tiga Puluh Dua Jam Dan Tiga Puluh Menit, "pungkasnya. (*)
Bukber Kuliner Ramadhan di Muara Hotel Ternate, Kepala BNNP Maluku Utara: Sederhana Tapi Nikmat |
![]() |
---|
Polsek Maba Halmahera Timur Bagi-bagi Takjil Sekaligus Beri Pesan Disiplin Berlalulintas |
![]() |
---|
Kemenag Tidore Tetapkan Zakat Fitrah 1445 H Sebesar Rp 40 Ribu |
![]() |
---|
8 Pemilik Warung di Ternate Ditegur Gegara Buka pada Pagi hari Saat Ramadhan 2024 |
![]() |
---|
Bersama Ibu Bhayangkari, Polsek Maba Selatan Bagi-bagi Takjil di Desa Soagimalaha Halmahera Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.