Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ramadhan 2024

Berikut Jam Kerja PNS Pemprov Maluku Utara Selama Ramadhan 2024, Masuk Jam 08:00 Pulang Jam 15:00

Berikut jam kerja PNS Pemprov Maluku Utara selama Ramadhan 1445 H/2024M, di mana masuk jam 08:00 dan pulang jam 15:00

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Munawir Taoeda
JAM KERJA: Kantor Gubernur Maluku Utara 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Berikut jam kerja PNS Pemprov Maluku, selama Ramadhan 2024.

Aturan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK), yang dikeluarkan Pemprov Maluku Utara melalui BKD/7 Maret 2024.

Kepada TribunTernate.com, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Maluku Utara, Rahwan K Suamba mengatakan.

Pemprov Maluku Utara melalui BKD telah menindaklanjuti Perpres RI nomor 21 tahun 2023.

Baca juga: Roling Jabatan, Abdul Jalil Setiawan Tergeser dari Posisi Kabag Umum Pemkab Taliabu Maluku Utara

Tentang hari dan jam kerja Instansi Pemerintah, dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk perangkat daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, senin sampai dengan hari kamis.

Maka jam kerja akan dimulai pada pukul 08.00 -15.00 wit dan waktu istirahat dimulai antara pukul 12.00 -12.30 WIT.

"Dan, untuk hari jum’at dimulai pukul 08.00-15.30 WIT dan waktu istirahat antara pukul 11.30-12.30 WIT, "ucapnya.

Sementara perangkat daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, senin sampai dengan hari kamis dan sabtu.

Akan dimulai pada pukul 08.00 -14.00 WIT dan waktu istirahat dimulai antara pukul 12.00 -12.30 WIT

Dan hari jumat, jam kerja akan dimulai pada pukul 08.00-14.00 WIT dan waktu istirahat antara pukul 11.30-12.30 WIT.

Baca juga: Golkar Pemilik Kursi Terbanyak di DPRD Maluku Utara

"Terakhir, khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan sekolah dan rumah sakit."

"Agar disesuaikan dengan ketentuan jam kerja, dan kegiatan belajar mengajar yang berlaku."

"Dan mengatur pelaksanaan jam kerja terdiri dalam satu minggu Tiga Puluh Dua Jam Dan Tiga Puluh Menit, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved