Ramadhan 2024
8 Pemilik Warung di Ternate Ditegur Gegara Buka pada Pagi hari Saat Ramadhan 2024
Sebanyak 8 pemilik warung di Kota Ternate, Maluku Utara ditegur gegara buka saat pagi selama Ramadhan 2024
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Satpol PP dan Linmas Kota Ternate memberikan surat teguran kepada 8 pemilik warung makan.
Teguran itu karena pemilik warung beroperasi di pagi dan siang hari, pada saat aktifitas ibadah bulan puasa 2024.
Itu disampaikan Kasatpol PP dan Linmas Kota Ternate, Fhandy Mahmud, pada Senin (18/3/2024).
Dikatakan, teguran iyu sesuai edaran yang dikeluarkan Pemkot Ternate, tertuang dalam nomor 400.8/42/tahun 2024.
Baca juga: Pembayaran THR PNS Halmahera Selatan Maluku Utara Mulai Diproses, Pemkab Siapkan Draf Perbup
Sedikitnya ada 7 poin larang untuk tidak melakukan aktivitas, di atas pukul 15:30 WIT selama Ramadhan 2024.
"Tegurannya jelas, karena beraktivitas di pagi hari saat Ramadhan, "ungkapnya.
Adapun sejumlah warung yang diberikan surat teguran adalah, 3 warung di Kelurahan Bastiong.
Baca juga: Demi Pegawainya, Saiful Gares Bertahan Meski Harga Kopra di Morotai Tidak Baik-baik Saja
1 warung di Kelurahan Jati Perumnas, 1 warung di Kelurahan kampung Makasar Barat.
2 warung di area Terminal Gamalama Ternate, dan 1 warung disekitar Landmark Ternate.
"Pemilik langsung kita tegur, sembari sosialisasi edaran Pemkot terkait jam operasional selama Ramadhan, "tandasnya. (*)
Bukber Kuliner Ramadhan di Muara Hotel Ternate, Kepala BNNP Maluku Utara: Sederhana Tapi Nikmat |
![]() |
---|
Polsek Maba Halmahera Timur Bagi-bagi Takjil Sekaligus Beri Pesan Disiplin Berlalulintas |
![]() |
---|
Kemenag Tidore Tetapkan Zakat Fitrah 1445 H Sebesar Rp 40 Ribu |
![]() |
---|
Bersama Ibu Bhayangkari, Polsek Maba Selatan Bagi-bagi Takjil di Desa Soagimalaha Halmahera Timur |
![]() |
---|
Ngabuburit Sambil Berburu Baju Lebaran di Lokasi Masjid Al-Munawwar Ternate Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.